Connect with us

Hukum

Belasan Kali Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ahmad Akhirnya Diringkus di Kaltim

Diterbitkan

pada

Tersangka penipuan dan penggelapan diringkus di Kaltim Foto: rico

BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan lintas daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menawarkan mobil lelang yang ada di Km 17 Komplek Citra Graha, Kota Banjarbaru pada bulan April lalu.

Setelah korban diajak untuk melihat mobil Daihatsu Gran Max,  kemudian pelaku meminta uang muka sebesar Rp 50 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku menjanjikan mengantarkan mobil tersebut. Namun, ternyata mobil tak kunjung datang dan pelaku makin sulit dihubungi. Merasa dirugikan korban pun melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama H Ahmad Syaifullah (47) warga Sungai Paring, Kabupaten Banjar yang saat itu diketahui berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Unit Buser yang dipimpin IPDA Aditya dan IPDA Alhamidie, Kamis (23/5) berangkat untuk mengejar pelaku dan hasil koordinasi dengan Polresta Samarinda Kaltim pun membuahkan hasil. Dimana pelaku ditangkap oleh tim gabungan di daerah Selili Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya sementara itu kami juga mengamankan barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil penipuan yang dilakukannya diantaranya berupa TV, Kulkas dan sepeda motor Honda Beat, beberapa buku tabungannya juga kami amankan”, ucap Ipda Aditya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaku, diduga Ahmad  telah melakukan belasan Penipuan dan Penggelapan dengan modus yang sama di wilayah kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.  “Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”, tegas Aryansyah. (Rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->