Kalimantan Selatan
Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara

KANALKALIMANTAN.CON, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
PTPS bertugas mengawasi pemungutan suara di TPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota/bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Penerimaan berkas pendaftar dibuka selama 7 hari sejak Kamis (12/9/2o24), dan akan berakhir pada Kamis (18/9/2024) mendatang.
Berbeda dari Pilpres 2024, PTPS yang direkrut Bawaslu Kalsel pada Pilkada 2024 jumlahnya berkurang.
Baca juga: Inspektorat Banjarbaru Proses Dua Pejabat ke Luar Daerah Tanpa Izin
Hal itu dikarenakan bertambahnya jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS, sehingga jumlah TPS yang diawasi PTPS pada setiap kelurahan/desa juga otomatis mengalami pengurangan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat mengatakan, sementara pada Pilkada kali ini pihaknya akan merekrut sebanyak 7.381 PTPS. Jumlah itu tersebar di 13 Kabupaten/Kota se Provinsi Kalsel.
“Untuk saat ini kami rencana akan merekrut sebanyak 7.381 PTPS sesuai dengan data jumlah TPS pada SK penetapan DPS,” kata Des Rizal kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (13/9/2024) malam.
Menurutnya, jumlah tersebut masih bersifat sementara, pihaknya masih menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel dalam waktu dekat.
“Akan ada penyesuaian apabila ada perubahan jumlah TPS, masih menunggu penetapan DPSHP yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi,” ujarnya
Baca juga: Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru Terkait Raperda APBD 2025
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalsel ini melanjutkan, informasi pendaftaran PTPS dapat diakses melalui media sosial (medsos) Bawaslu setempat atau langsung mendatangi sekretariat Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
“Untuk akses informasi pendaftaran bisa melalui medsos yg dimiliki masing-masing di jajaran Bawaslu tingkat ad hoc di kecamatan, dan ada penyebaran spanduk maupun pamflet yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas: Setiap Desa akan Dapatkan Bantuan Sapi Kurban
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pemkab Kapuas Ramah Tamah dengan Para Tenaga Pendidik