Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bawaslu HSU Rakor Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Diterbitkan

pada

Bawaslu HSU gelar Rakor penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisioner Bawasalu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie menyebut poin penting yang harus diperhatikan adalah membangun kesadaran untuk mewujudkan proses demokrasi.

Hal ini diungkapkannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, bersama Bawaslu Hulu Sungai Utara (HSU), perwakilan KPU, Parpol, dan mahasiswa, Rabu (28/9/2022).

“Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses merupakan kewenangan yang harus dilaksanakan,” terang Azhar.

Menurutnya, penyelesaian sengketa itu ada yaitu penyelesaian sengketa proses dan penyelesaian perselisihan hasil dari Pemilu.

 

 

Baca juga: Imbas Longsor Jalan Nasional KM 171 Tanbu: 107 Warga Terdampak, 10 Warga Mengungsi

Lebih lanjut, kata Azhar, penyelesaian sengketa ini merupakan bagian penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika dalam keputusan KPU merugikan peserta Pemilu, maka kemudian peserta Pemilu merasa dirugikan, maka dapat melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Bawaslu HSU gelar Rakor penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: diskominfohsu

Mahyuni, nara sumber dalam rakor kali ini, menyebut didalam verifikasi Parpol ini rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Tentu ini penyelenggara Pemilu dalam konteks ini bisa saja melakukan penyalahgunaan kewenangan,” bebernya.

Baca juga: Ini Rute Jalur Alternatif Banjarmasin-Batulicin Akibat Longsor di KM 171 Tanbu

Mantan Komisioner Bawaslu Kalsel ini menjelaskan, tiga hal yang menyangkut pengawasan dalam konteks politik yaitu pengawasan Pemilu sebagai gerakan perlawanan. Pengawasan Pemilu sebagai gerakan penyeimbang yang memberikan second opini terhadap proses pemilu.

Dan terakhir pengawasan Pemilu sebagai upaya pemerintah sistem demokrasi.

“Adanya kehadiran Bawaslu ini untuk memperbaiki sistem demokrasi, kedepannya kita akan lebih meningkatkan pengawasan bukan hanya Bawaslu saja, tetapi juga melibatkan dari Parpol peserta Pemilu, mahasiswa serta masyarakat luas,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HSU Syardani mengajak kepada seluruh Parpol peserta Pemilu agar bekerja bersama-sama dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Parpol agar betul-betul memperhatikan pendaftaran anggota.

“Jangan sampai ada terjadi terdaftar di dua Parpol atau orang yang bersangkutan tidak tahu dirinya didaftarkan pada salah satu Parpol peserta Pemilu,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->