Connect with us

HEADLINE

Bawa Bakul Purun, Tim Kuasa Hukum H2D Lapor ke Bawaslu Banjar

Diterbitkan

pada

Jurkani, Tim Divisi Kuasa Hukum Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi (H2D) melapor ke Bawaslu. Foto: rdy

KANALKALIMANTAM.COM, MARTAPURA – Datangi Bawaslu Banjar, Tim Divisi Kuasa Hukum Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi (H2D) bawa bakul purun berisikan sejumlah sembako.

Barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu ini diduga sudah dibagikan di Kecamatan Martapura kala mendekati pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni 2021.

Selain membawa sejumlah dugaan barang bukti bakul purun beserta isinya yang bertuliskan Paman Birin, kedatangan Kuasa Hukum H2D Jurkani pada Selasa, (30/03/2020), juga membawa saksi berinisial AH yang diterima langsung oleh empat orang Komisioner Bawaslu Banjar.

“Pada hari ini saya sebagai Tim Divisi Hukum H2D telah melaporkan temuan pembagian bakul di Kecamatan Martapura, tepatnya di RT 5 Kelurahan Murung Keraton, dibagikan langsung oleh Sahbirin Noor,” jelas Jurkani.

Tambah Jurkani, setelah mendapati informasi pembagian bakul tersebut pihaknya mendatangi tempat pembagian bakul tadi siang, ternyata benar didapati diduga ada kurang lebih 50 bakul berisikan sembako seperti beras, minyak, mie instan, hingga kopi dan garam.

“Dengan dasar temuan ini makanya saya kesini ke Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melaporkan tersebut, setelah menerima laporan dari saya ini, kita berharap Bawaslu dapat menindak lebih lanjut tersebut,” tutup Jurkani.

Menanggapi kedatangan Tim Kuasa Hukum H2D, Bawaslu Banjar diwakili M Syahrial Fitri, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan bahwa memang benar kedatangan Jurkani untuk menyampaikan laporan barang bukti sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu.

“Mereka datang ke sini untuk menyampaikan barang bukti sembako yang dikemas dalam bakul yang diduga dibagikan oleh Paslon lain di kawasan Kecamatan Martapura. Alhamdulillah kami terima laporan yang bersangkutan pada hari ini dan untuk selanjutnya kami akan lakukan proses kajian awal, baik keterpenuhan surat formil materil dan keterangan yang lain,” jelasnya.

 

Ditanya apakah diperbolehkan untuk membagi sembako di masa PSU yang akan digelar 9 Juni 2021, Syahrial mengatakan masih akan mengkaji dan menunggu.

“Kami juga tidak terlalu gegabah juga untuk mengatakan itu apakah pelanggaran, atau dilarang tidak dilarang, kita akan berkoordinasi nanti dengan KPU RI dan dan Bawaslu RI nantinya, namun dalam kondisi yang seperti apapun kami akan tetap menerima jika ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama pelaksanaan PSU,” tutup Syahrial. (kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rdy
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->