HEADLINE
Bantahan Ketidaknetralan Aparat Birokrasi saat PSU, Begini Respon Penggugat di MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tuduhan ketidaknetralan aparat birokrasi Camat, Lurah, RT, dan RW pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru direspon Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni menegaskan, apabila tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.
“Lihat nanti bagaimana (Sidang MK, red), kalau kami dituduh atau dapat merugikan kami, mungkin akan melakukan langkah hukum,” ujar Pj Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni usai konferensi pers, Jumat (16/5/2025) siang.
Pj sekda Banjarbaru menyatakan bahwa selama pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru menjunjung tinggi netralitas agar pemilihan berjalan berjalan dengan lancar dan aman.
Baca juga: Polres HSU Ungkap 15 Kasus Kejahatan Hasil Operasi Sikat Intan
“Banjarbaru jangan gaduh, jangan lagi berprasangka bahwa Camat dan Lurah itu mendukung kepada salah satu paslon,” tegas dia.
Sebagai pembina kepegawaian tertinggi di lingkungan Pemko Banjarbaru, dia dengan tegas membantah tuduhan dugaan ketidaknetralan aparat birokrasi dalam PSU 19 April lalu.

Aparat birokrasi Camat. Lurah, RT, dan RW membantah tuduhan ketidaknetralan disebut dalam sidang gugatan PSU Pilwali Banjarbaru. Foto: wanda
“Kami mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU untuk melaksanakan PSU. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” tuntasnya.
Baca juga: DPRD Kapuas Bersama Pansus 1 Konsultasi ke DPRD Bandung Barat
Dalam sidang gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, poin keempat menyebutkan mayoritas aparat birokrasi disebut-sebut dijadikan Tim Dozer -tim pemenangan paslon 01- yang seharusnya netral.
Poin tersebut beserta bukti-bukti dimuat oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru selaku pemohon gugatan di MK.
Menangapi bantahan tuduhan ketidaknetralan aparat birokrasi itu, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru langsung merespon.
“Itu hak mereka untuk mengklarifikasi, tapi salah satu parameter penilainya masyarakat yang sudah sangat banyak angkat bicara secara langsung kepada kami, ada surat pernyataan saksi-saksi jadi bukti, dan di komentar-komentar media sosial, itu juga jadi bukti selain grup WhatsApp yang sudah ditampilkan di MK,” ujar Ketua Tim Hukum Hanyar Dr Muhammad Pazri dalam keterangan yang diterima.
Baca juga: PUPR Kalsel Gelar In House Training Pengujian Material Konstruksi Tahun 2025
Kuasa hukum pemohon di MK ini berpendapat atas tuduhan itu, seharusnya para Ketua RT/RW se Kota Banjarbaru dikumpulkan untuk menyampaikan sikap bantahan dalil yang dimohonkan.
“Tim Hanyar punya bukti kuat. Mari nanti lebih lanjut kita buktikan bersama di MK,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik