Connect with us

Bisnis

Bank Mandiri Harus Buka-bukaan Soal Erornya Saldo Nasabah

Diterbitkan

pada

Kasus erornya data saldo nasabah Bank Mandiri menjadi perhatian OJK dan BI Foto : net

JAKARTA, Terjadinya  anomali terhadap saldo nasabah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank pelat merah itu diminta buka-bukaan soal insiden yang sempat meresahkan nasabah. Termasuk yang dialami para nasabah di Kalimantan Selatan (Kalsel).

OJK meminta Bank Mandiri memberikan laporan dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang akan mereka lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.  “Saat ini yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan mereka juga telah menjamin keamanan dana nasabah, sehingga tidak ada nasabah yang terkurangi haknya,” tulis siaran pers OJK yang dikutip detikFinance, Senin (22/7).

Perbankan harus memiliki dan menerapkan standar operasional yang baik, jika gangguan sistem terjadi, dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya.

“Permasalahan yang telah terjadi ini penting untuk menjadi perhatian industri perbankan. OJK meminta semua bank untuk terus melakukan review fungsi IT yang dimiliki secara berkala dalam rangka menegakkan tata kelola manajemen resiko operasional yang prudent dan berjalan dengan baik,” tambahnya.

“Hal ini merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan perbankan ke depannya dan mencegah agar permasalahan ini tidak terulang lagi ke depannya,” kata OJK.

Terkait kasus tersebut, Bank Mandiri melaporkan proses normalisasi saldo nasabah sudah tuntas, pada hari yang sama saat terjadinya kehebohan mengilangnya sejumlah saldo rekening. Tapi, untuk 2.670 rekening yang sempat bertambah saldonya sedang dilakukan proses lebih lanjut. Salah satunya adalah pemblokiran karena mentransaksikan dana yang bukan miliknya.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan transaksi dana yang dimaksud seperti penarikan ataupun transfer dana. Ia menjelaskan nasabah mungkin saja melakukan transaksi karena tidak menyadari atau mengetahui problem yang terjadi. “Kami akan meminta cabang kami untuk menghubungi mereka, menjelaskan, dan memperlihatkan mutasi rekening, bahwa ini bukan dana mereka, sehingga harus dikembalikan” kata dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (20/7) lalu.

Meski begitu, ia menilai jumlah yang diblokir tersebut tidak banyak bila melihat total rekening yang mengalami perubahan saldo. Bank Mandiri mencatat perubahan saldo dialami 10% nasabah, atau sekitar 1,5 juta nasabah. Sejumlah nasabah Bank Mandiri melaporkan perubahan drastis saldo rekening pada Sabtu (20/7) pagi. Beberapa melaporkan saldonya berkurang, sedangkan beberapa lainnya melaporkan saldo bertambah.

Dalam Konferensi Pers, Rohan menjelaskan perubahan drastis saldo terjadi akibat sistem eror. Insiden ini bermula dari bank yang melakukan proses tutup buku rutin di akhir hari. Saat proses itu berlangsung, data nasabah dipindahkan dalam sebuah backup server. Kemudian, core server memproses transaksi yang terjadi di hari sebelumnya. “Saat backup server itu dipindahkan kembali ke core server pagi tadi, terjadi error corrupt di datanya 10% nasabah,” kata Rohan.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, ada memory deffect atau cacat pada sistem perangkat keras (hardware) memori. Ini menyebabkan saldo nasabah tertukar. Selain itu, ada juga saldo nasabah yang tercatat minus.

Namun, Bank Mandiri masih akan melakukan audit sistem teknologi dan informasi-nya (IT) untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya sistem eror. “Bila dari audit IT kami menemukan bahwa ada yang kurang bagus pada hardware atau software kami, kami akan mencari vendor perangkat yang lebih baik lagi,” ujarnya.

BI Lakukan Evaluasi

Di sisi lain, Bank Indonesia saat ini tengah mengevaluasi insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri agar ada perbaikan kedepan. Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi masalah perubahan drastis saldo jutaan nasabah Bank Mandiri. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, evaluasi dilakukan agar ada perbaikan pelayanan. “Saat ini diteliti dan evaluasi untuk improvement dan perbaikan ke depan,” kata Onny, Minggu (21/7).

Namun dia menilai permasalahan error Bank Mandiri sudah dapat diperbaiki. Selain itu, perlindungan konsumen juga telah dilakukan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Pasal 10 menyebutkan penyelenggara, yaitu Bank Mandiri, wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pun meminta BI perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran. Meski begitu, Onny mengatakan pengkajian permintaan BPKN perlu menunggu laporan yang masuk ke pihaknya. “Kami akan cek apakah ada permintaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” kata dia.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection 2011, serta The Good Practices of Finanacial Consumer Protection World Bank 2012 dan 2017. Ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.(dtc/ktdt)

Reporter : Dtc/ktdt
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->