DPRD BANJARBARU
Banjarbaru Ibu Kota Kalsel, Lahan Pertanian Rawan Alih Fungsi, Emi Lasari: Masyarakat Petani Harus Dilindungi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berdasar Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disahkan DPR RI Kota Banjarbaru menjadi Ibu kota Provinsi Kalsel. Semua sektor di masa mendatang bakal mengalami sejumlah perkembangan, termasuk akan berimbas pada lahan pertanian di wilayah Kota Banjarbaru.
Bahkan, beberapa waktu mulai merancang desain pembangunan tata kota, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), rencana detail tata ruang (RDTL) sudah dipersiapkan untuk Kota Banjarbaru.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari, jangan sampai dengan berkembangannya pembangunan di Kota Banjarbaru hal-hal mengenai perlindungan kawasan pertanian nantinya dikecualikan.
Baginya, kawasan lahan pertanian memiliki arti dan peran penting di dalam suatu daerah. Karena, pada Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menerangkan bahwa lahan pertanian di setiap kabupaten/kota harus tetap dijaga.
Baca juga: Mafia Lahan Berulah di IKN Baru, KPK Endus Ada Bagi-bagi Kavling
Di Banjarbaru sendiri kawasan pertanian menjadi lumbung pangan kota. Kemudian di antara masyarakatnya juga masih ada yang bermata pencaharian sebagai petani.
Selanjutnya kawasan pertanian mempunyai peran penting dalam hal resapan air. Seperti diketahui pada satu tahun kebelakang Kota Banjarbaru dilanda banjir yang sangat parah. Di beberapa lokasi bahkan jalan nasional masih ada ditemukan genangan-genangan air pasca guyuran hujan dengan intensitas tinggi.
“Kita tetap melindungi hak-hak para petani karena memang masyarakat Banjarbaru juga cukup banyak yang bermata pencaharian sebagai petani,” tegas Emi Lasari.
“Kita memproteksi tempat-tempat pertanian sebagai ruang terbuka hijau sebagai tempat-tempat resapan. Karena dalam potensi sekarang ini apalagi satu tahun terakhir kemarin itu memang Banjarbaru dilanda musibah banjir yang cukup besar. Artinya memang proteksi lahan pertanian itu sangat penting tetap kita pertahankan,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan Bab IV pasal 12 ayat 2 bagian L tertulis, luas lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan Kota Banjarbaru paling kurang seluas 1.000 hektare.
“Kalau Banjarbaru itu rasanya 1000 hektare itu pun (luas lahan) pertanian di Banjarbaru ini belum tercapai,” ungkap legislator dari PAN ini.
Baca juga: Kemenag HSU Pastikan Anak Belum Divaksin Tetap Mendapat Pembelajaran
Persoalan pemindahan ibu kota yang secara perlahan menurutnya akan menimbulkan peluang besar terjadinya pertambahan penduduk dan perkembangan bangunan perkotaan, berpotensi alih fungsi lahan lahan pertanian.
Oleh karena itu, kata Emi, ketentuan untuk lahan pertanian yang sesuai undang-undang secara tegas harus tetap dijaga seutuhnya.
“Harus kita pertimbangkan bagaimanapun perkembangan kota ke depan. Kita pertimbangkan semua acuannya pada RTRW. Karena di sana kita juga sudah ada memuat zonasi kawasan pertanian yang tidak boleh ditabrak oleh proses pembangunan kedepan. Karena itu adalah sebagai acuan pembangunan kota Banjarbaru,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
HEADLINE15 jam yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus





