Connect with us

HEADLINE

Atur Biaya di TPU, Raperda Retribusi Pelayanan Permakaman Dibahas


Ketua DPRD Banjarbaru: Harus Diimbangi Peningkatan Pelayanan


Diterbitkan

pada

TPU Guntung Lua, di Kecamatan Banjarbaru Selatan. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan permakaman yang diajukan eksekutif.

“Kami menerima usulan Raperda yang disampaikan Wakil Wali Kota Wartono melalui rapat paripurna. Usulan itu akan dipelajari oleh fraksi-fraksi,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Selasa (6/4/2021) siang, setelah rapat paripurna penyampaian Raperda tentang retribusi pelayanan permakaman.

Ketua DPRD Banjarbaru mengatakan, pihaknya mendukung Raperda retribusi terkait pelayanan permakaman yang diberikan Pemkot Banjarbaru kepada masyarakat, dengan syarat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

Kebijakan pemerintah terutama terkait pendapatan termasuk retribusi daerah bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan pelayanan bagi masyarakat.

 

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono (kiri) bersama Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah (kanan). Foto: ist

“Perda nantinya bukan hanya demi peningkatkan penerimaan daerah, karena berkaitan dengan retribusi, harus diimbangi peningkatan pelayanan,” tegas Fadliansyah.

Saat rapat paripurna, Wakil Wali Kota Wartono menyampaikan Raperda retribusi pelayanan permakaman mengatur tentang biaya layanan di kawasan tempat permakaman umum (TPU) yang dikelola Pemko Banjarbaru.

Baca juga: Bakul Sembako Dibagikan di Aula UPT Dinas Pendidikan Banjar

“Banyak di Banjarbaru permakaman yang dikelola oleh masyakarat, mungkin tarifnya agak tinggi. Tetapi, adanya TPU yang kita kelola dengan tarif lebih rendah setidaknya bisa membantu masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono.

Secara umum, Wartono memastikan untuk luasan lahan permakaman yang ada di Kota Banjarbaru masih mencukupi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk.

Apalagi, kata Wartono, Pemko Banjarbaru juga telah menyiapkan lahan TPU di 5 kecamatan. “Kalau itu difungsikan bisa mencukupi,” ujar Wartono.

Setelah Raperda disahkan bisa digunakan sebagai landasan untuk menetapkan tarif retribusi yang tidak memberatkan masyakarat.

“Raperda ini bisa menjadi acuan yang meringankan tarif pelayanan permakaman,” harapnya.

Raperda memiliki tujuan utama untuk mengatur tentang pemakaian, hak dan retribusi pelayanan permakaman yang dikelola Pemko Banjarbaru.

Pemko Banjarbaru telah memprogramkan pembangunan TPU yang tersebar di 5 kecamatan. Dilakukan secara bertahap, tahun 2021 ini ada tiga lokasi yang dikebut penyelesainnya.

Adapun ketiga TPU itu berlokasi di Kecamatan Cempaka, Kecamatan Banjarbaru Utara, dan Kecamatan Landasan Ulin. Ketiga lokasi ini lebih dulu diusulkan untuk dimulai pengerjaannya sejak 2020 lalu.

Baca juga: Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Pimpin Sertijab Kasat Reskrim hingga Kapolsek

Kabid Pertamanan, PJU dan Permakaman Disperkim Banjarbaru, Sartono mengungkapkan, di antara ketiga TPU itu, hanya di Kecamatan Cempaka yang saat ini pembangunannya telah dinyatakan mencapai 100 persen. Bahkan, sudah dimanfaatkan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.

“TPU di Kecamatan Cempaka sudah selesai dan sudah bisa dimanfaatkan. Fasilitas dan akses jalannya juga sangat bagus di sana,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Diakui Sartono pihaknya memang mengalami kendala untuk menyelesaikan dua TPU lainnya di Kecamatan Banjarbaru Utara dan Landasan Ulin.

Kendala itu sebutnya mulai dari akses jalan hingga anggaran yang harus terpangkas akibat pandemi Covid-19.

“TPU Sungai Ulin di Kecamatan Banjarbaru Utara itu ada kendala pada akses jalan masuk. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk dilakukan perbaikan. Kemudian untuk TPU Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin belum bisa kita realisasikan, karena anggaran refocusing tahun kemarin,” bebernya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->