Connect with us

Kabupaten Kapuas

Asisten I Setda Kapuas Peringatkan Kades dan Lurah Tidak Terbitkan SP di Atas Tanah Bermasalah

Diterbitkan

pada

Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah tidak menerbitkan Surat Pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah tidak menerbitkan Surat Pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah.

“Saya tegaskan kepada Kades dan Lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Romulus, Kamis (13/11/2025).

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Baca juga: Pemkab Kapuas Sinkronisasi dan Data Teknis Revisi RTRW

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait penegasan batas wilayah, yakni sepakat mempedomani Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat, dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat sebagai pedoman penegasan batas pada segmen Kelurahan Panamas dengan Desa Budi Mufakat.

Hal tersebut dipertegas kembali melalui pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025 lalu, dengan peta dan titik koordinat yang telah disepakati. Penegasan batas pada segmen lainnya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan dan penegasan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang dimiliki masyarakat.

Asisten I Setda Kapuas, Romulus menegaskan pemerintah daerah berpegang pada regulasi yang berlaku dan tidak mengambil keputusan berdasarkan keinginan sepihak.

Baca juga: Tindak Tegas Premanisme dan Ormas Bermasalah, Banjarbaru Bikin Tim Satgas Perkuat Stabilitas Kamtibmas

“Jadi, tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Kita patuh pada aturan,” tegasnya.

Romulus menjelaskan, penegasan batas wilayah tidak sertamerta mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di wilayah tertentu.

“Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Ia juga meminta agar lurah dan kepala desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan bijak dan transparan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait batas wilayah maupun kepemilikan lahan.

Baca juga: 1.988 Pelajar SD se HSU Khataman Al Qur’an, Ini Pesan Bupati Sahrujani

“Karena hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Proses kepemilikan tanah ada sejarahnya. Pemerintah hanya menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.

Romulus menekankan pentingnya sinergi pemerintah desa dan kelurahan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai ada gugat-menggugat antar warga karena ketidaksesuaian data. Jika ada dokumen pertanahan yang belum sesuai peta Perda, segera disesuaikan dengan kebijakan yang tepat,” tukas Romulus. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca