Connect with us

HEADLINE

APK ‘Tak Resmi’ Paslon Pilkada Masih Marak, KPU Banjarbaru Ancam Lakukan Pencopotan!

Diterbitkan

pada

Sejumlah APK tak resmi milik paslon di Pilkada Banjarbaru masih banyak ditemukan di beberapa lokasi Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masa kampanye ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada ajang Pilkada 2020, masih meninggalkan jejak-jejak ilegal di udara.

Dari pantauan Kanalkalimantan, Rabu (30/9/2020) sore, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi masih terpampang jelas di wajah Kota Banjarbaru. Baik berupa banner, spanduk, dan baliho di beberapa ruas jalan.

APK tidak resmi tersebut telah lama terpasang, sebelum tiga pasangan kandidat yakni duet Gusti Iskandar Sukma Alamsyah – AR Iwansyah, duet Aditya Mufti Ariffin – Wartono, dan Haji Martinus – Darmawan Jaya Setiawan, ditetapkan sebagai paslon di Pilkada Banjarbaru.

Kendati demikian, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, media promosi tersebut seharusnya sudah dilepas tepat saat dimulainya masa kampanye pada 26 September lalu. Lalu, diganti dengan APK baru yang dicetak secara langsung oleh pihak KPU Banjarbaru.

Atas kondisi ini, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar, turut angka bicara. Ia mengakui bahwa jika saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi dan mendata APK yang disinyalir tidak resmi tersebut.

“Saat ini kita identifikasi apakah APK itu resmi atau tidak. Kita juga akan lakukan validasi ke KPU Banjarbaru. Apabila APK tersebut memang dinyatakan tidak resmi, maka kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” ujarnya.

Adapun setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu nantinya, KPU Banjarbaru akan meminta Tim Penertiban APK yang dibentuk oleh Kesbangpol Kota Banjarbaru untuk melakukan penindakan di lapangan.

Diakui Dahtiar bahwa dalam persoalan ini Bawaslu Banjarbaru hanya berwenang dalam memberikan rekomendasi saja. Sedangkan, untuk keputusan melakukan tindakan penertiban di lapangan nantinya merupakan wewenang KPU Banjarbaru.

“Kalau di Pilpres dan Pileg Tahun 2019 lalu, memang Bawaslu Banjarbaru yang melakukan penindakan. Tapi untuk Pilkada tahun ini menjadi wewenangnya KPU Banjarbaru,” akunya.

Di sisi lain, Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat menjelaska bahwa memang ada parameter yang membedakan APK yang resmi dan tidak.

Hal itu bisa dilihat dengan tercantumnya nomor urut di spanduk, baliho, atau banner para paslon Pilkada Banjarbaru.

“Kalau di spanduk atau baliho paslon tidak ada nomor urutnya, berarti itu bukan APK resmi yang seperti kita tetapkan. Itu harus segera diturunkan,” tuturnya.

Hegar mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sembari itu, ia juga meminta ke tiga paslon secara inisatif sendiri untuk menurunkan media promosinnya masing-masing. “Kita meminta kepada paslon agar diturunkan. Kalau tidak, maka kita bisa memerintahkan tim penertiban untuk menurunkan paksa,” tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan APK resmi para paslon yang seharusnya dicetak oleh KPU Banjarbaru? Untuk hal ini, Hegar menyatakan bahwa APK resmi tersebut belum bisa dicetak, lantaran para paslon belum menyetor desain APK masing-masing.

“Kita masih menunggu desain APK dan BK (Bahan Kampanye) dari tiap-tiap paslon. Seharusnya tanggal 29 sudah disetor. Tapi sekarang belum ada,” ucapnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->