Connect with us

HEADLINE

Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Diterbitkan

pada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa, 17 November 2020, terkait pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan anak Ketua FPI, Rizieq Shihab. Foto: Sasmito Madrim/VOA

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 09.50 WIB. Anies datang untuk dimintai klarifikasi perihal pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Anies, undangan tersebut diterimanya pada Senin (16/11/2020) siang.

“Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Jadi saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” jelas Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Hingga laporan ini disampaikan Anies masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan selesai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa, 17 November 2020, terkait pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan anak Ketua FPI, Rizieq Shihab. Foto: Sasmito Madrim/VOA

Dua Kapolda Dicopot

Kapolri Idham Azis, Senin (16/11), mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dari jabatannya terkait pelanggaran protokol kesehatan. Kendati demikian, tidak dijelaskan lokasi tempat kejadian pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Namun, seiring pencopotan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, walikota Jakarta Pusat, dan sejumlah tamu. Acara tersebut diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sebelum pencopotan dua kapolda ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga juga menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11) lalu. Kata Mahfud, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Mahfud secara online pada Senin (16/11/2020).

Mahfud menambahkan pemerintah mendapat keluhan dari berbagai kalangan yang telah berjuang mengatasi penyebaran corona atas pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain dari dokter, relawan dan TNI-Polri. (sm/em)

Reporter: Sasmito
Editor: VOA


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->