Hukum
Aktivis dan Mahasiswa Kalsel Tolak Revisi UU KPK (1)
Operasi Senyap Dewan untuk Mandulkan Kinerja KPK
BANJARMASIN, Rencana DPR RI merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapat penolakan cukup keras. Revisi tersebut disinyalir akan menghambat fungsi lembaga antirasuah ini dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Tak hanya Jakarta, penolakan revisi UU KPK ini juga digaungkan di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya di Kota Banjarmasin. Melalui diskusi bertajuk “Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesiaâ€Â, yang digelar oleh Pusat Anti Korupsi & Good Governance Universitas Lambung Mangkurat, di Kampung Buku Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Jumat (6/9) siang.
Nanang Farid Syam dari Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) menuturkan, hasil dari revisi ini akan mengkebiri fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya. Bukan hanya KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi.
“Hari ini, kondisi KPK memang sedang di ujung tanduk. Kenapa? Karena hampir semua suara fraksi (di DPR RI) setuju bahwa UU KPK harus direvisi. Dari rilis yang sudah muncul itu, KPK sudah tidak bisa ngapa-ngapain kecuali pencegahan,†tegas pria yang akrab disapa Uda Nanang ini.
Menurut Nanang, jika memang revisi UU KPK disahkan, bukan tidak mungkin KPK tidak akan menjadi sebuah lembaga extraordinary. Dengan posisi tersebut, KPK mendapatkan keistimewaan untuk melakukan penyadapan. “(Bukan tidak mungkin) ada kepentingan-kepentingan. Karena dengan undang-undang yang existing ini saja sudah baik. Mengapa mereka (DPR RI) begitu semangat (membahas revisi UU KPK) dan dilakukan secara tertutup,†tambah Nanang.

Revisi UU KPK sendiri, telah dibahas sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, namun ditunda oleh Presiden Joko Widodo. “Tapi tiba-tiba ini muncul lagi melalui inisiatif DPR RI. Pertanyaannya, ‘maksudnya apa nih?’ Bisa melompati Prolegnas lainnya. Kan banyak RUU yang dibahas, kenapa RUU KPK ini dikebut? Karena tidak sampai setengah hari sudah ketok palu. Dan dengar-dengar akan disepakati bersama,†katanya.
“KPK kan pelaksana undang-undang, makanya bagi kami KPK adalah lembaga pasca reformasi yang lahir dari amanat reformasi yang diperjuangkan oleh teman-teman masyarakat sipil, jadi supremasi masyarakat sipil itu wajar kiranya kalau KPK itu curahan dari masyarakat,†kata Nanang.
Dirinya mengakui, jika amanat UU itu dicabut dari KPK, maka KPK akan mengambalikannya kepada masyarakat yang telah melahirkan lembaga antirasuah ini.
“Per hari ini seluruh masyarakat sipil yang peduli antikorupsi sudah turun (ke jalan), baik melalui press relase, turun ke jalan. Ada puluhan guru besar yang menyatakan pendapat dan tokoh-tokoh agama penting seperti Said Aqil Siradj dan Mahfud MD yang menyatakan bahwa KPK jangan dilemahkan. Sudah masif, cuma ya itu tadi, mereka punya logika sendiri,†tutup Nanang. (fikri)
Editor : Chell
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut
-
HEADLINE2 hari yang laluMafia BBM ‘Larikan’ Solar ke Tambang, Sopir Angkutan Logistik Berteriak





