NASIONAL
Akhirnya! Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Kena Blokir
KANALKALIMANTAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Baca Juga:
Ketua PWI Kalsel Apresiasi Program Ramadhan YN’S Center
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Baca Juga:
Aksi Nekat Lukai Polisi saat Dibekuk, Pria Ini Kena Pasal Berlapis
Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.
Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang. (antara)
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin16 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah