ADV DPRD BATOLA
Akademisi Apresiasi DPRD Batola Dapat atas Sikap Kritis Terhadap Rencana PT Desa
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Sikap tegas DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam merespons rencana pendirian Perseroan Terbatas (PT) Desa menuai apresiasi dari kalangan akademisi. Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Nasrullah, menilai langkah legislatif Batola yang mempertanyakan berbagai aspek kebijakan tersebut merupakan bentuk kontrol yang patut didukung.
Nasrullah, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa peringatan dan kritik DPRD terhadap kebijakan yang belum memiliki dasar kuat maupun berpotensi menimbulkan penyimpangan adalah bagian dari tugas utama lembaga legislatif. Ia menyebut rencana pendirian PT Desa minim kejelasan, baik dari sisi mekanisme maupun sosialisasi.
Menurutnya, inisiatif pembentukan badan usaha baru di tingkat desa seperti PT Desa terkesan tidak efisien, terutama karena sebelumnya sudah ada BUMDes sebagai wadah usaha desa. Bahkan, dalam waktu dekat juga direncanakan peluncuran Koperasi Merah Putih yang memiliki fungsi serupa.
Yang menjadi perhatian besar adalah rencana penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp200 juta untuk masing-masing desa dan penempatan kepala desa sebagai direktur dalam PT tersebut. Nasrullah menilai skema itu rawan mengganggu fungsi utama pemerintahan desa.
“Ketika kepala desa dilibatkan langsung dalam pengelolaan bisnis atau diminta mengarahkan dana desa ke program seperti ini, maka potensi gangguan terhadap pelayanan publik cukup besar,” ujarnya saat diwawancarai pojokbanua.com, Sabtu (24/5/2025).
Ia mendukung penuh pandangan DPRD agar lebih memprioritaskan penguatan BUMDes yang sudah berjalan. “Daripada bikin badan usaha baru, lebih baik kita lihat dulu berapa persen BUMDes yang sudah maju atau diakui sampai tingkat provinsi atau nasional? Itu lebih logis,” lanjutnya.
Baca juga: Dukung Pemkab Perjuangkan Bantuan TPST, Ini Kata Ketua DPRD Kapuas
Nasrullah menilai DPRD Batola sudah menunjukkan peran kontrol yang penting dan harus terus diperkuat, terutama ketika menghadapi kebijakan pemerintah daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dihidupkan. Mendengar, mengawasi, dan bicara untuk rakyat. Itu yang bisa menyeimbangkan fungsi eksekutif,” kata alumni UIN Antasari itu. Ia berharap DPRD tetap konsisten mengawal program ini agar tidak merugikan masyarakat desa.
Sebelumnya, DPRD Batola mengadakan rapat gabungan komisi pada Rabu (21/5/2025) dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Batola. Mereka diminta menjelaskan secara rinci rencana pembentukan PT Desa yang digagas Bupati Bahrul Ilmi dan telah dikenalkan ke para kepala desa.
Secara umum, tujuan PT Desa disebutkan untuk memperkuat kinerja BUMDes dalam meningkatkan pendapatan asli desa serta kesejahteraan perangkat desa. Bahkan, program ini disebut-sebut bisa mendongkrak pendapatan daerah. Namun, menurut DPRD, program ini belum memiliki perencanaan yang matang dan terkesan dipaksakan.
Anggota DPRD dari Partai Golkar, Nanang Kaderi, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya atas rencana penyertaan modal yang besar. Ia meminta agar Pemkab Batola mengkaji ulang secara menyeluruh dampak dari kebijakan ini. “Rp200 juta per desa bukan angka kecil.
Kalau dikalikan seluruh desa di Batola, angkanya bisa membengkak jadi miliaran. Ini harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah menyatakan bahwa pendirian PT Desa merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang BUMDes, serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, DPRD tetap mendorong agar kebijakan ini diperkuat dengan dasar hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda).
Dalam struktur program, PT Mutiara Barito Kuala Satu disebut akan menjadi mitra usaha PT Desa, menjalankan aktivitas seperti angkutan batu bara, distribusi pupuk, hingga jual beli gabah. Namun kehadiran perusahaan ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan dewan.
DPRD mempertanyakan status hukum dan peran PT Mutiara Barito dalam skema kerja sama. Apakah sebagai perusahaan swasta murni, BUMD, atau sekadar mitra teknis? Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban juga dinilai belum jelas. Untuk itu, DPRD mengusulkan agar Pemkab Batola meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Batola sebelum melanjutkan program ini lebih jauh.
Langkah lanjut DPRD adalah berencana memanggil langsung Bupati Batola serta pihak PT Mutiara Barito Kuala Satu dalam rapat berikutnya untuk mendalami lebih lanjut rencana pembentukan PT Desa ini.(www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: Rls
Editor: Rdy
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang di Gudang Hirang
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluTema Hari Kebangkitan Nasional 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCamat Kapuas Murung Hadiri Pelantikan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu212 Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banjar Dapat BPJS Ketenagakerjaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Tegaskan Komitmen Pembangunan Insfrastruktur dan Layanan Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDialog Kebangsaan dan Kerukunan di Kapuas, Merawat Toleransi Menjaga Persatuan





