Kota Palangkaraya
Sepekan Protokol Kesehatan Diterapkan, Denda Masuk Kas Daerah Sudah Rp 10,4 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sepekan sudah Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan.
Dari hasil rekapitulasi data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, tercatat 591 pelanggar terjaring razia yustisi.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, dari 591 pelanggar, 484 diantaranya memilih sanksi sosial berupa membersihkan atau menyapu lingkungan.
Sedangkan sisanya 107 orang, memilih membayar sanksi administrasi denda sebesar Rp 100 ribu. Tetapi tiga orang belum transfer ke rekening kas daerah.
“Jadi total uang denda saat ini di kas daerah sebesar Rp 10.400.000,” kata Emi, di Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).
Emi mengakui, memang pelanggar yang memilih sanksi denda, bisa menyetor uang denda administrasi ke rekening kas daerah atau membayar secara tunai di tempat, lantaran tidak memiliki rekening.
Selama seminggu sejak diterapkan Perwali, sasaran razia yustisi dilaksanakan di sejumlah ruas jalan dan lokasi-lokasi yang menjadi tempat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Pihaknya akan terus menegakkan Perwali protokol kesehatan, dengan razia yustisi, sehingga masyarakat disiplin menerapkannya dan menekan angka Covid-19 di Kota Palangka Raya. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju