Connect with us

Kota Banjarbaru

SPTJM Jawaban Bagi Anak Yang Mengalami Kesulitan Mengurus Akta Kelahiran

Diterbitkan

pada

URUS DATA KEPENDUDUKAN, Layanan pengurusan data kependudukan di salah satu kantor catatan sipil. Foto : abdullah

BANJARBARU, Sepanjang tahun 2017, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan mencatat untuk pengurusan akta kelahiran di 13 kabupaten/kota di Kalsel belum mencapai target.

Target Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan  Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Kalsel pada tahun 2017 yaitu 85% anak berusia 0-18 tahun sudah harus memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil KB Provinsi Kalimantan Selatan Ardiansyah mengatakan, rekapitulasi data terakhir di bulan November 2017 terkait pembuatan akta kelahiran dari 13 kabupaten/kota belum mencapai target yang dinginkan. “Yakni 85% dari keseluruhan anak berusia 0-18 tahun. Baru ada dua kabupaten yang sudah mencapai atau melebih target dalam pembuatan akta kelahiran, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan,” sebut Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, belum tercapainya target pembuatan akta kelahiran dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya akta kelahiran untuk anak mereka.

“Saat ini kita coba terus untuk sosialisasi, agar mereka mau membuat akta untuk anaknya” katanya kepada Kanal Kalimantan, Kamis (4/1).

Selain itu, tidak tercapainya target pembuatan akta kelahiran di tahun 2017, dikarenakan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran tidak lengkap, semisal terkait keterangan nikah kedua orang tua.

“Pernikahan tersebut bisa karena perkawinan di bawah tangan, perkawinan menjadi isteri kedua, sehingga hal tersebut akan membuat si anak sulit untuk mendapatkan akta kelahiran,” sebutnya.

Kementerian Dalam Negeri RI sudah menetapkan suatu ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.  Melalui peraturan ini pemerintah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” katanya.

SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 orang saksi.

“Sehingga bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan akta kelahiran bagi si anak ketika orang tua tidak bisa menunjukkan surat nikah,” katanya.

Menurut Ardian, saat ini hanya ada beberapa daerah yang berani menerapkan SPTJM, untuk wilayah Kalsel belum ada yang menggunakan. “Karena adanya kekhawatiran di belakang hari jika terjadi suatu persoalan,” katanya. (abdullah)

 

Reporter : Abdullah
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->