Kota Banjarbaru
Pemko Banjarbaru Izinkan Sholat Jumat dan Ibadah Minggu di Gereja, Tapi dengan Catatan Ini
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas masyarakat kembali meningkat setelah berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarbaru. Satu kebijakan diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Adapun PKM ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, khususnya di tempat-tempat keramaian. Selain itu, PKM juga menjadi momentum untuk melakukan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat agar selalu mengikuti protokol Covid-19.
Lantas, dengan adanya kebijakan baru ini, bagaimana dengan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat-tempat ibadah?
Menjawab pertanyaan ini, Rabu (3/6/2020) siang, Pemko Banjarbaru menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan protokol Covid-19 khusus di tempat-tempat ibadah. Dalam rapat kali ini, turut dihadirkan beberapa pihak terkait seperti MUI, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragam), Muhammadiyah, NU, hingga Dewan Masjid Indonesia.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, membuahkan poin-poin penting. Salah satunya yakni Pemko Banjarbaru menjanjikan keluarnya izin operasional peribadahan.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan pihaknya telah memutuskan tentang bagaimana protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. Keputusan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tentang protokol kesehatan pada tempat ibadah.
“Khusus di Banjarbaru, Insyaallah kita berikan izin untuk operasional beribadah terutama Sholat Jumat dan ibadah umat Kristiani di hari Minggu dengan mengutamakan protokol Covid-19,” katanya.
Namun begitu, izin operasional peribadahan yang akan dikeluarkan didasari klasifikasi wilayah. Dalam hal ini, Pemko Banjarbaru akan mengeluarkan izin di tempat-tempat ibadah yang wilayahnya dianggap aman dan tidak ditemukan kasus Covid-19.
“Kita akan evaluasi pada daerah yang kita anggap aman. Pada kawasan tertentu yang tidak ditemukan kasus Covid-19, maka kita akan mengeluarkan izin operasional peribadahan. Tapi sesuai protokol kesehatan,” pungkas Nadjmi.
Ini berarti kegiatan peribadahan, di beberapa tempat-tempat ibadah yang ada di Banjarbaru akan mulai kembali normal. Hanya saja, umat beragama yang beribadah harus mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak satu dengan yang lain. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
HEADLINE2 hari yang laluStadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluCuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan


