Kota Banjarbaru
Pendisiplinan Jelang New Normal di Banjarbaru, Izin Usaha Pelaku Bakal Dicabut Bila Tetap Ngeyel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru telah berakhir pada Jumat (30/5/2020) lalu. Namun begitu, upaya penanganan Covid-19 tetap berlanjut dengan wacana upaya penanganan baru bertajuk New Normal -normal yang baru-.
Hanya, pemberlakuan New Normal belum dapat dilakukan untuk saat ini. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 masih melakukan upaya pendisiplinan terhadap masyarakat, selama 14 hari ke depan.
Senin (1/6/2020) pagi, digelar apel penyematan ban lengan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 melalui upaya pendisiplinan, di Lapangan Murjani. Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, secara langsung memimpin apel ini.
Kepada Kanalkalimantan.com, Nadjmi Adhani, mengatakan bahwa apel ini menandakan dimulainya keberlanjutan PSBB melalui upaya pendisipilinan kepada masyarakat. Jika nantinya, selama 14 hari ke depan masyarakat telah dinyatakan disiplin, maka New Normal sudah bisa diberlakukan.
“Selama 14 hari ke depan, petugas yang dulunya berjaga di Posko PSBB perbatasan, kini akan masuk ke kerumunan masyarakat. Petugas akan memberikan imbauan kepada masyarakat guna selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan mengikuti prokotol Covid-19,” katanya.
Adapun upaya pendisiplinan ini diberlakukan dari 31 Mei – 13 Juni. Dalam hal ini petugas yang teridiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes, akan ditempatkan di lima posko yang tersebar di titik-titik lokasi yang kerap ramai dikunjungi masyarakat.
Lokasi posko yakni di Q-mall (Batas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar), di Pasar Bauntung dan Ulin Raya Kota Banjarbaru, di Lapangan Murjani, di Taman Jalan Panglima Batur, dan terakhir berada di Jalan Karanganyar.
Selain posko yang berada di tempat keramian, Pemko Banjarbaru juga mengaktifkan posko di Kecamatan dan Kelurahan. Tujuannya tidak jauh berbeda, namun lebih menyasar di keramaian warung-warung.
“Nanti warung-warung yang ramai dikunjungi masyarakat yang akan didatangi petugas. Upaya pendisiplinan ini lebih mengedepankan sifat humanis dan pendekatan. Tapi kalau sudah diingatkan dan masih ngeyel maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi, yakni pencabutan izin usaha,” tegas Nadjmi.
Sembari melaksanakan upaya pendisipilinan selama 14 hari ke depan, Pemko Banjarbaru saat ini juga tengah membahas teknis konsep New Normal. Termasuk penerbitan payung hukum berupa Perwali PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Secara, umum New Normal adalah protokol tatanan hidup baru di tengah wabah, yang diadopsi dari arahan pemerintah pusat. Hanya saja, konsep New Normal yang akan diterapkan Banjarbaru sendiri tidak akan sepenuhnya mengikuti draft yang dari pusat. Pasalnya, akan ada penyesuaian dengan karakteristik daerah. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Dhani
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kalimantan Selatan23 jam yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel