KRIMINAL HSU
Ditangkap di Pelabuhan Danau Panggang, ZA Hendak Edarkan Sabu ke Paminggir
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polsek Danau Panggang dibackup Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paminggir. Menyusul diringkus seorang pengedar sabu di Pelabuhan Danau Panggang, Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial ZA (42), warga Desa Paminggir RT 003 RW 001 Kecamantan Paminggir, Kabupaten HSU, tak berkutik ketika petugas mendapati dirinya membawa 1 paket sabu seberat 4,93 gram -berat bersih 4,76 gram-.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan operasi yang digelar sebagai program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba).
Polisi sudah lema mengendus pelaku sebagai residivis di kasus yang sama. Pelaku ZA berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kecamatan Paminggir.
“Memang sudah kita target dan yang bersangkutan residivis kasus yang sama,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (31/5/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ZA sendiri terjadi di pelabuhan Danau Panggang di kawasan Desa Pandamaan, Kecamantan Danau Panggang.

Barang bukti sabu dan handphone dari didapat dari tangan ZA. foto: polres hsu for kanalkalimantan
Saat diamankan para saksi pelaku kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram –berat bersih 4,76 gram- yang ditemukan di dalam kotak rokok.
“Rencana mau diedarkan di wilayah Paminggir, saat mau naik kapal ke Paminggir dilakukan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu di dalam tas milik terduga tersangka,’ beber Iptu Siswadi.
Setelah diinterogasi, pelaku ZA mendapatkan barang haram tersebut dari Ujal di desa Pasar Senin. Mendapat informasi tersebut, lantas pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Ujal. Hasilnya juga ditemukan barang bukti sabu.
Atas kejadian ini, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru


