KRIMINAL HSU
Sat Resnarkoba Polres HSU Ringkus 3 Tersangka Sabu, 2 di Antaranya Asal HSS
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus tiga terduga pemilik sabu di dua tempat berbeda pada Rabu (6/5/2020). Ketiga tersangka tersebut yakni AR (32) yang diringkus di kawasan Jalan Bhiman Villa, Kelurahan Antasari, Kota Amuntai dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.61 gram atau berat bersih 0.16 gram. Dan dua tersangka lain yakni AB (42) dan MS (30) diringkus di kawasan Desa Babirik Hilir, Kecamantan Babirik, dengan barang bukti 3 paket sabu mencapai 0.47 gram atau berat bersih 0.17 gram.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada kanalkalimantan.com, Jumat (8/5/2020) mengakui berhasil meringkus ketiga tersangka dari informasi masyarakat dan juga hasil dari program inovasi ‘HSU Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.
Menurut Siswadi, kendati ketiga tersangka diringkus hampir bersamaan dan semua merupakan pemain lama dalam bisnis haram tersebut, namun dari hasil penelusuran hanya AB dan MS saja yang ada keterkaitan jaringan. Sedangkan AR merupakan bagian dari jaringan lain. “Tersangka ke 2 dan 3 yang ada keterkaitan, semuanya pemain lama,” ujarnya.


Tiga tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres HSU. foto: polres hsu

Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait asal narkoba. Dari informasi sementara, tersangka AR yang merupakan warga Desa Tambalangan Kecamantan Amuntai Tengah ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Bihman Villa RT 008, Kel. Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Sedangkan tersangka AB dan MS yang diketahui merupakan warga Desa Baruh Kembang dan Desa Harukun Kecamantan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus saat berada di pingir jalan Desa Babirik Hilir Rt.001 Kec. Babirik Kabupaten HSU.
Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut ditambah barang bukti lainnya seperti sepeda motor, uang tunai dan handphone milik tersangka, kini ke-tiganya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut.
Ketiga tersangka juga bakal dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : cell
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah
-
HEADLINE1 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluTingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluJejak Ekspedisi Gerakan Buku Meratus II, Tiga Jam Jalan Kaki ke Dusun Ambatunin





