KRIMINAL HSU
Simpan 16 Paket Sabu, MR Ngaku Dapat dari Daerah Ini
KANALKALIMANTAN AMUNTAI – Setelah meringkus tiga komplotan pengedar sabu dengan barang bukti hampir 3 ons, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus seorang pengedar sabu berinisial MR alias Amat (48), Senin (13/1/2020) sekitar pukul 10.35 Wita.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, diringkus polisi lantaran awalnya tertangkap tangan menyimpan paket sabu.
Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (14/1/2020) mengakui penangkapan Amat oleh anggota ditemukanlah barang bukti awal berupa satu paket sabu.
Dari informasi, pelaku sendiri ditangkap saat melintas di jalan Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut mengendarai sepeda motor metic.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota yang melakukan patroli tertutup dan pemantauan sekitar TKP, melihat pelaku Amat melintasi TKP tersebut dan langsung dicegat.
Saat dilakukan penggeledahan pelaku Amat ditemukanlah satu paket sabu, di dalam kotak rokok rokok di saku depan sebelah kiri baju, uang tunai Rp 800 ribu, dan handphone.
Tak puas dengan 1 paket sabu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku Amat di jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT 006, Kecamatan Amuntai Tengah.
Hasilnya, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dilapis plastik warna hitam tergantung di dinding kamar. Total barang bukti yang didapat dari Amat berjumlah 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram,
Ditambah barang bukti lainnya seperti 2 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital merk HARNIC warna silver, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 hp, uang tunai sebesar Rp800 ribu, 1 lembar STNK dan 1 unit Honda Scoopy DA 6027 FAB.
Kepada polisi Amat mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar yang berada di Kabupaten Tabalong, namun saat ini polisi masih melakukan penelusuran lebih dalam.
“Barang itu diambil di Kelua, tapi nama pelaku masih tidak jelas alias tersamar.,†beber mantan Kapolsek Amuntai Tengah ini.
Tersangka sendiri bersama seluruh baarang bukti saat ini digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dan bakal terancam kurungan penjara diatas 7 tahun penjara pasal 112, 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka





