Pendidikan
APPSANTI: Beri Sanksi ke Rektor dan Dosen, Menristekdikti Nodai Nilai Demokrasi
BANJARMASIN, Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) mengatakan bahwa Menristekdikti keliru menyikapi demonstrasi mahasiswa dengan memberi sanksi kepada rektor dan dosen.
Seorang dosen Antropologi ULM yang juga merupakan bagian dari APPSANTI, Nasrullah, mengatakan bahwa dari APPSANTI sendiri menyatakan Indonesia sejak kemerdekaanya memilih jalan sebagai negara demokrasi. Maka demonstrasi atau menyatakan pendapat dimuka umum adalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Demokrasi.
APPSANTI juga membeberkan beberapa literatur teoritik tentang Demokrasi di antaranya yang ditulis oleh Henry B Mayo dalam bukunya An introduction to democratic theory (1960), S.P Varma dalam Modern Political Throry (1999), Robert Dahl dalam On Democracy (1998), dan ilmuwan lainya hingga profesor politik Indonesia Miriam Budiarjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (2010).
“Maka pernyataan Menristekdikti telah menodai nilai-nilai Demokrasi,” ujar rilis APPSANTI yang diberikan langsung oleh Nasrullah kepada kanalkalimantan.com.
Ditekankan juga bahwa dalam konstitusi UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Itu artinya Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu demonstrasi mahasiswa justru dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Menristekdikti mestinya memberi contoh bagaimana menyatakan pendapat melalui demonstrasi itu dijamin UUD 1945 bukan malah bertindak seperti pejabat kolonial yang pikiranya terlihat sangat polisionil, sedikit-sedikit sanksi.
Kemudian, APPSANTI yang diketuai oleh Ubedilah Badrum, seorang dosen Sosiologi Politik UNJ, mendesak Menristekdikti untuk mencabut pernyataannya karena bertentangan dengan prinsip Universitas yang memegang teguh Academic Freedom (Kebebasan akademik). Di mana dalam kebebasan akademik dijamin untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan sikap kritis dimuka umum demi kepentingan umum, kepentingan masa depan bangsa, kepentingan Indonesia.
Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (26/9), menyampaikan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi Menristek mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan tindakan hukum.(mario)
Editor : chell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”


