Hukum
Pengancam dan Pemerkosa Bocah 13 Tahun Asal HSU Ditangkap
AMUNTAI, MH (19), tersangka pengancaman dan pemerkosaan terhadap bocah 13 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya ditangkap Unit Jatanras Polres HSU, Kamis (29/8) di sebuah rumah di Kecamatan Amuntai Tengah, pada pukul 17.00 wita.
Kelakuan MH sebelumnya sangat keterlaluan. Ia tega memperkosa bocah perempuan inisial H (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara segera meringkus MH setelah orang tua korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi.
Menurut Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Unit Jatanras Polres HSU langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,†kata Iptu Kamarudin.
Polisi turut menyita barang bukti satu helai seprei kelir ungu putih dan satu senjata tajam pisau dapur. Menurut dia, pelaku memperkosa korbannya dengan ancaman kekerasan.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,†katanya.
Pemerkosaan ini bermula ketika pelaku bertemu korban pada pukul 16.00 Wita pada Mei lalu. Korban H sedang pulang ke rumah ketika berpapasan dengan tersangka. Di dekat rumah korban, MH mencegat H yang tak lain tetangga sendiri.“Terlapor menarik korban dan menyuruhnya masuk ke dalam rumahnya. Awalnya korban menolak, namun terlapor mengancam korban menggunakan senjata tajam,†kata Iptu Kamarudin.
Lantaran ketakutan, H menuruti saja kemauan MH. Tersangka pun memaksa korban melepas pakaian, lalu memperkosa H secara brutal. Setelah selesai memperkosa H, tersangka MH kembali mengancam korban agar tidak memberi tahu hal tersebut kepada orang tuanya. “Terlapor pun melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tigahari berturut-turut,†ujar Kamarudin sebagaimana dilansir kumparan.com.
Nah, dua bulan setelah kejadian ini, ayah korban melihat ada perubahan aneh pada H. Korban yang biasanya ceria, menjadi sering pendiam dan tidak banyak bicara. Pelapor pun menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Pelapor sangat terkejut dan tidak terima dengan kejadian hal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut. (dew/kum)
Editor : Chell
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru







