Bisnis
Terkuak! Ini Tunjangan Pegawai PLN yang Dipotong Akibat Mati Listrik Massal
Ketua Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN periode 2016-2019 Jumadi Abda membeberkan gaji tunjangan jabatan yang didapat para pegawai PLN. Rencanannya, tunjangan jabatan tersebut yang akan dipotong untuk pembayaran kompensasi imbas dari padamnya listrik secara massal yang terjadi di sejumlah daerah.
Jumadi melanjutkan, tunjangan jabatan yang didapat level direksi itu hampir lima kali lipat dibandingkan pegawai fungsional.
Ia menyebut pegawai fungsional hanya mendapat tunjangan hanya Rp 3 juta, sedangkan pegawai level atas Vice Presiden hingga Direksi mendapat tunjangan hingga Rp 12 juta.
“Yang dipotong itukan P2 atau Pay For Position, tunjangan jabatan lah sebenarnya. Dulu saya hanya Rp 3 juta, kalau dia struktural Rp 12 juta, atau bisa lima kali lipatnya,†ujarnya saat dihubungi Suara.com -jejaring Kanalkalimantan.com-, Rabu (7/8/2019).
Jumadi yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Sofyan Basyir ini pun meminta, pemotongan tunjangan itu juga hanya tak hanya sebulan saja. Namun, bisa dipotong beberapa bulan sebagai bentuk tanggung jawab para direksi imbas dari padamnya listrik tersebut.
“Menurut saya bukan hanya satu bulan Beberapa bulan sebagai pertanggung jawaban mereka lah, terutama direksi,†katanya.
Jumadi mengingatkan agar perusahaan tak memotong gaji pegawai level Bawah untuk kompensasi.
Menurutnya, yang pantas dapat pemotongan gaji itu adalah pegawai yang memiliki jabatan struktural seperti Direksi hingga Vice President.
“Jadi terkait rencana pemotongan gaji pada prinsipnya kalau yang dipotong pejabat bertanggung jawab saya kira oke-oke saja, tapi bukan pegawai biasa lho,†ucap Jumadi.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN. Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.
Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya. (suara.com)
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Bisnis3 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Deklarasi Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Danlanal Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPeyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol


