Hukum
Beroperasi di Aplikasi Michat, Tiga PSK Online di Banjarbaru Diciduk!
BANJARBARU, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Operasi dan Pengendalian kembali meringkus Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online. Dimana transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Michat.
Penangkapan PSK berbasis online , Selasa (9/7) sekitar pukul 12.00 Wita, dilakukan di salah satu kos-kosan di Komplek Maria, Jalan Pandu, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir. Lewat penyamaran petugas, ketiga PSK ini tidak dapat berkutik saat diciduk Satpol PP Banjarbaru. “Salah satu petugas, kita tugaskan untuk menjadi pria hidung belang. Setelah diyakini bahwa lokasi itu tempat prostitusi online, tim langsung melakukan penggrebekan,” katanya.

Begitu kagetnya para PSK ini, saat petugas memasuki kediamannya. Bahkan, diantaranya ditemukan sedang dalam kondisi tanpa busana. Diketahui ketiga PSK berinisial NL (21), JY (26), dan NR (28) selaku penyedia tempat.
Yanto, menerangkan saat petugas membuat janji bertemu dengan NR melalui aplikasi Michat, dengan terang-terangan, PSK online itu memasang tarif sekitar Rp 250 ribu dan membayar Rp 50 ribu tiap kali kencan kepada si penyedia tempat tersebut. “Sebenarnya tarifnya Rp 300 ribu, tapi ditawar Rp 250 ribu dan yang bersangkutan mengiyakan,” katanya.
Ketiga wanita ini pun langsung diamankan petugas bersama barang bukti, dan langsung membawanya ke MAKO Satpol PP Kota Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari pengakuan ketiga PSK Online ini kepada petugas, memang telah lama melakukan bisnis esek-esek. Seperti halnya NL dan NR yang telah 8 bulan menjadi PSK Online. Sedangkan, JY sudah 21 hari terakhir melayani para pria hidung belang. “Para PSK ini ada yang cerai dan ada juga yang memiliki anak tapi menjadi tulung punggung keluarga. Jadi, suaminya sendiri tau perkejaan istrinya ini yang menjadi PSK ,” tandas Yanto Hidayat.
Di sisi lain, Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman mengatakan Selain sekadar melakukan razia, pihaknya juga terus berusaha menerapkan aturan daerah. “Selama ini, Satpol PP cenderung hanya razia, lalu dilepaskan lagi sehingga masyarakat seolah tak takut lagi jika terkena razia. Tugas Satpol PP mesti mampu menerapkan Perda,” tegas Kasat Pol PP Banjarbaru. (Rico)
Editor:Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerkuat Peran Sub-urusan Jasa Konstruksi di Daerah, PUPR Kalsel Gelar Rakor
-
HEADLINE2 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
HEADLINE2 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar





