HEADLINE
Banding Ditolak PTTUN Jakarta, Walhi Ajukan #SAVEMERATUS ke Mahkamah Agung
BANJARBARU, Perjuangan menyelamatkan benteng terakhir Pegunungan Meratus dari jamahan ‘tangan-tangan’ korporasi pertambangan belum juga berakhir. Teranyar, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel harus menelan pil pahit setelah banding yang diajukan, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) kini harus ditempuh ke jalur hukum yang lebih tinggi lagi.
Diketahui, upaya banding yang diajukan para aktivis lingkungan ini ditolak majelis hakim PTTUN Jakarta pada Kamis (14/3). Berbulan-bulan sebelum hakim mengelurkan putusan banding, gugatan Walhi terhadap Menteri ESDM juga sempat gugur di PTUN Jakarta tahun 2018 lalu, karena gugatan Walhi tak bisa diterima (Niet Ontvankelijke).
Baca Juga : Gugatan Walhi Kalah di PTUN, Bencana Lingkungan Ancam Meratus Terakhir di HST
Meski ditolaknya putusan banding kali ini, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan tetap berjuang lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di PTTUN. Walhi mendaftarkan berkas kasasi ke MA pada Selasa (2/4/2019).
“Kami berharap agar putusan di tingkat kasasi nantinya akan memenangkan gugatan kita (Walhi) dan para hakim MA berpihak pada Meratus, penyelamatan lingkungan dan rakyat,” ujarnya.
Ia menyebut gugurnya gugatan ini sama saja menyimbolkan bahwa pengadilan belum berpihak pada gerakan #SAVEMERATUS. Sebab, apabila perusahaan tetap beroperasi, kawasan bentang Pegunungan Meratus yang berada di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai benteng terakhir hutan hujan tropis di Kalsel dan Tabalong bakal terdampak kerusakan lingkungan yang masif.
Mengacu data Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo mengatakan area PKP2B sebesar 56 persen berada di bentang alam karst. Sementara, karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar.
Selain itu, sungai dan Bendungan Batang Alai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga dikhawatirkan terdampak karena langsung bersinggungan dengan area PKP2B PT MCM. Kawasan ini menjadi vital karena sumber aliran air untuk pertanian, air minum, dan perikanan.
“Di tahun politik, kami juga mendesak para kandidat dan elit politik khususnya di Kalimantan Selatan untuk terlibat dan serius dalam gerakan penyelamatan lingkungan terutama dalam perjuangan Gerakan #SAVEMERATUS,” kata Kisworo. (rico)
Editor:Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop