HEADLINE
Indonesia Jadi Transit, Imigrasi Soetta Bongkar Modus Paspor Palsu
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta mengungkap modus penggunaan paspor palsu sejumlah warga negara asing (WNA) yang hendak menuju negara tujuan, seperti Australia dan beberapa negara di Eropa.
Dalam praktik tersebut, Indonesia kerap dimanfaatkan sebagai negara transit sebelum para pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdana, menjelaskan sebagian besar pelaku menggunakan Indonesia sebagai lokasi persinggahan sementara sebelum berangkat ke negara tujuan.
Baca juga: Reses di Kelurahan Cempaka, Bang Iyal: Penuhi Permintaan PJU
“Motifnya memang kebanyakan kita sebagai negara transit. Tujuannya pertama sebagian besar ke Australia, dan salah satunya ke Eropa. Dalam proses transit itu bisa digagalkan karena diketahui paspornya palsu sehingga mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan,” kata Galih, Rabu (11/3/2026).
Menurut Galih, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama para pelaku mencoba masuk ke negara lain dengan menggunakan dokumen perjalanan ilegal. Banyak di antara mereka berasal dari negara dengan kondisi ekonomi kurang stabil sehingga berupaya mencari kehidupan yang lebih baik di negara tujuan.
“Kalau dilihat dari tujuannya, kemungkinan besar karena faktor ekonomi. Kondisi ekonomi di daerah asal mereka kurang baik sehingga menjadi pemicu mereka mencari kehidupan yang lebih baik di negara lain,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan imigrasi di negara tujuan juga mempengaruhi upaya para pelaku untuk mencoba jalur ilegal melalui negara transit, seperti Indonesia. Dalam penanganan kasus yang ditemukan, pihak imigrasi telah mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif terhadap para pelaku.
Baca juga: Wabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
Salah satu pelaku perempuan telah dikenakan tindakan deportasi setelah diketahui menjadi korban dalam kasus tersebut. Pemulangannya dilakukan pada awal tahun ini setelah sebelumnya menjalani proses administrasi sejak akhir tahun lalu.
Sementara itu, dua orang lainnya masih menjalani proses hukum. Salah satu di antaranya diproses melalui jalur pidana keimigrasian (pro justitia), sedangkan satu orang lainnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Galih menjelaskan penyidikan kasus ini merupakan salah satu yang pertama dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dengan tata kelola baru. Dalam prosesnya, penyidik imigrasi juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagai pengawas koordinasi penyidikan.
“Dalam prosesnya kami selalu berkoordinasi melalui korwas dengan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca juga: Rapat Paripurna di DPRD Banjar, Bupati Bacakan LKPJ Tahun 2025
Selain itu, seorang warga negara Irak juga tengah menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku umumnya memperoleh paspor melalui perantara yang menawarkan jasa pembuatan dokumen perjalanan ilegal.
Sebagian pelaku diketahui membeli dokumen tersebut melalui jaringan perantara. Bahkan ada yang tidak menyadari paspor yang mereka gunakan merupakan dokumen palsu.
“Mereka membeli atau meminta orang-orang tertentu untuk mengupayakan bagaimana mendapatkan paspor tersebut. Ada yang memang tahu paspor itu palsu, tetapi ada juga yang tidak mengetahui karena keterbatasan pengetahuan,” kata Galih.
Ia mengungkapkan kualitas paspor palsu saat ini semakin canggih dan sulit dibedakan dengan paspor asli. Jika sebelumnya dokumen palsu bisa dikenali dengan mudah melalui pemeriksaan visual, kini petugas harus menggunakan alat khusus untuk memastikan keaslian dokumen.
Baca juga: Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pekauman
“Kalau dahulu bisa dilihat kasat mata karena tidak presisi dan kualitas cetaknya tidak maksimal. Tetapi sekarang pemeriksaannya sampai tahap ketiga karena sudah tidak bisa dibedakan secara langsung dan harus menggunakan alat,” jelasnya.
Galih mengungkapkan jaringan pembuatan paspor palsu tersebut melibatkan perantara di luar negeri, salah satunya di Thailand. Para pelaku bahkan harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh dokumen tersebut. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar US$20.000 atau setara ratusan juta rupiah.
Temuan ini menunjukkan praktik penyelundupan manusia dan penggunaan dokumen perjalanan palsu masih menjadi tantangan serius bagi aparat imigrasi di berbagai negara. Salah satunya Indonesia yang kerap dijadikan jalur transit oleh jaringan perjalanan ilegal internasional. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
HEADLINE2 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota






