HEADLINE
Ayam Murung Panggang Asal HSU Ditetapkan sebagai Rumpun Ternak Baru di Indonesia
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) menetapkan Ayam Murung Panggang asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai rumpun ternak lokal Indonesia.
Penetapan itu berdasar pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 643/KPRS./HK.150/M/08/2025 tentang Penetapan Rumpun Ayam Murung Panggang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Sertifikat Rumpun /Galur Ternak Indonesia yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSU, M Haridi di Stadion Pakan Sari Bogor, Minggu (21/9/2025), pada acara puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 tahun 2025.

Penyerahan Sertifikat Rumpun/Galur Ternak Indonesia oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSU, M Haridi di Stadion Pakan Sari Bogor, Minggu (21/9/2025), pada acara puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 tahun 2025. Foto : dispertanhsu
Ayam Murung Panggang sendiri merupakan ayam lokal berasal dari Kabupaten HSU hasil inovasi persilangan generasi ke-4 antara ayam ras pedaging betina dengan ayam bangkok jantan lokal. Persilangan dilakukan seorang peternak bernama Surli di Desa Murung Panggang, Kecamatan Amuntai Selatan pada tahun 1990.
Jenis ayam ini memiliki karakteristik unik dan memiliki keunggulan dalam produktivitas dimana bobot dewasanya dapat mencapai 4 kg dengan produksi telur hingga 280 butir per tahun dan tahan terhadap penyakit serta konversi pakannya rendah sedangkan daya tetas telur tinggi sehingga sangat cocok dibudidayakan.
Baca juga: Lukisan “Balumba” Anang Kenangan Kota Seribu Sungai Dulu
M Haridi mengatakan, penetapan Ayam Murung Panggang sebagai rumpun ternak lokal Indonesia kembali mengukuhkan Kabupaten HSU sebagai daerah sumber bibit ternak berkualitas. Dimana sebelumnya di tahun 2011, pemerintah menetapkan Itik Alabio sebagai rumpun ternak lokal Indonesia dan Kerbau Rawa pada tahun 2012.

Menurut Haridi, penetapan rumpun ternak lokal Indonesia ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap peternak lokal dalam upaya melindungi ternak lokal dalam usaha peningkatan kuantitas dan kualitas bibit ternak di Indonesia.
Hal itu juga untuk menjamin pemanfaatan dan kelestarian secara berkelanjutan serta memberikan perlindungan hukum terhadap rumpun ternak lokal tersebut.
Baca juga: Teater Japin Carita Sanggar Tanaharum HSU Menutup Aruh Negara Dipa 2025

“Alhamdulilah, Ayam Murung Panggang telah memiliki status hukum yang jelas, sehingga perlu ditindak lanjuti dengan publikasi dan pencatatan agar dikenal dunia Intenasional, agar tidak dapat diakui oleh negara lain,” bebernya.
Selain itu, diperlukan penetapan wilayah sumber bibit, melakukan pembinaan para peternak agar menerapkan pembibitan dan budidaya ternak yang baik.
Baca juga: Fluktuasi Harga Telur Ayam di Pasar Martapura, Ini Harganya
“Yang paling penting memberikan kemudahan kepada para peternak untuk melakukan pembibitan ataupun budidaya, dan selaku instansi yang mengurusi itu, tentunya akan kami lakukan atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten HSU,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
HEADLINE3 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio


