HEADLINE
CSMU dari Black Box Helikopter PK-RGH akan Diambil, Begini Penjelasan Investigator KNKT
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi isi kotak hitam atau black box pesawat helikopter BK117-D3 PK-RGH yang jatuh di kawasan hutan lindung Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Meski ditemukan terbakar dengan ada bagian beterai yang terpisah, pihak KNKT berupaya mendapatkan memori dari kotak hitam tersebut.
Ony Soerjo Wibowo, Investigator Keselamatan Udara KNKT, memori yang disebut Crash Survivable Memory Unit (CSMU) nantinya akan diambil dengan harapan isinya masih utuh.
Baca juga: Black Box Helikopter PK-RGH Terbakar, KNKT Ambil Isi Data Rekaman

Investigator Keselamatan Udara KNKT, Ony Soerjo Wibowo. Foto : wanda
“Itu semacam flash disk yang ditanam, tetapi dilindungi oleh baja, dan pelindung api sehingga dia tahan api. Harapan kami nanti kalau itu kita buka, itu masih utuh, kita akan cari semacam cangkang baru, namanya Golden Chassis,” ujar Investigator Keselamatan Udara KNKT, saat diwawancarai, di VIP Lanud Sjamsudin Noor, Jumat (5/9/2025) pagi.
Memori temuan itu akan ditempel menggunakan USB di Golden Chassis atau alat pemulihan data untuk perekam penerbangan (kotak hitam) untuk kemudian data bisa diunggah.
“Harapan kami bisa seperti itu. Isinya kalau dari data dari perusahaan, mereka mengatakan black box ini terdiri dari dua. Yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder atau (FDR). Disingkatnya CVDR, itu yang ada dalam cangkang ini,” jelas Ony.
Isinya benar atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan sebab data harus mereka olah dahulu dan hasilnya akan diinformasikan kepada publik.
Baca juga: Operasi SAR Helikopter PK-RGH Berakhir, Black Box Diserahkan ke KNKT
Investigator Keselamatan Udara ini mengatakan, perlu estimasi waktu investigasi dalam waktu 30 hari, sejak informasi kejadian KNKT wajib menerbitkan preliminary report.
“Nah ini memenuhi persyaratan untuk ditulis, jadi kami wajib menerbitkan preliminary report dalam jangka waktu 30 hari. Preliminary report itu isinya adalah fakta yang ditemukan oleh investigator yang datang ke lokasi, kemudian informasi dari Basarnas, dari seluruh potensi, SAR gabungan yang ada, itu semuanya informasi kita serap,” jelasnya.
Hasil laporan itu, katanya, akan disampaikan kepada publik yang sifatnya signifikan dan relevan. Kemudian dalam jangka waktu 12 bulan, KNKT harus menerbitkan final report atau laporan akhir.
“Nah, masalahnya adalah kadang-kadang selama jangka waktu 12 bulan itu, ada kalanya pengetesan belum selesai, mungkin special treatment kepada black box ini belum selesai lebih dari setahun. Itu mungkin terjadi, sehingga nanti akhirnya laporannya mundur,” ungkap Ony.
Baca juga: Gubernur Kalsel Apresiasi Tinggi Kerja Keras Tim SAR Gabungan
Kendati demikian proses ini dari awal dapat berjalan lancar hingga akhir sehingga dapat memperoleh data yang bisa diambil.
“Kami mohon doa dari masyarakat bisa melakukan hal itu semua sehingga datanya segera bisa kita ambil,
dan waktu untuk tenggat penerbitan laporan akhir itu bisa tercapai dalam jangka waktu 12 bulan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel18 jam yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
Bisnis2 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban




