DPRD Kapuas
Fraksi-Fraksi di DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Dijadikan Perda
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2025, Jum’at (13/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, dan Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.
Ketua DPRD Ardiansah menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian akhir dari proses panjang pembahasan Raperda yang telah dimulai sejak penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: Gerakan Jum’at Bersih di Kawasan By Pass Bayur – Panangkalaan, Ini Pesan Wabup HSU
“Kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ujar Ardiansah.
Dia menambahkan, sesuai jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 serta penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Raperda pertanggungjawaban APBD 2024,” katanya.

Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto. Dia menegaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 secara umum telah disetujui. Namun, DPRD menolak bagian terkait pembayaran hutang jangka pendek yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Baca juga: DPRD HSU Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Menjadi Perda
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan fungsi DPRD secara konstitusional maka terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban hutang jangka pendek APBD 2024 terkait pembayaran hutang jangka pendek oleh saudara Pj Bupati Kapuas dan saudara Sekretaris Daerah tetap kami nyatakan ditolak dan tidak disetujui,” ungkap Berinto.
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergiliran oleh tujuh fraksi melalui juru bicara masing-masing, yakni Hj Rusidah (Fraksi Golkar), Thosibae Limin (Fraksi PDI Perjuangan), I Nyoman Salop (Fraksk NasDem), Yunaningisih (Frakdi Gerindra), H Ahmad Zahidi (Fraksi PAN), Suprianto (Fraksi PKB), dan H Pahmi (Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera).
Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sembari memberikan sejumlah catatan strategis dan harapan terhadap peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Sebagai penutup agenda, rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Raperda pertanggungjawaban APBD 2024. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTerminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu



