Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Prajurit TNI AL Jumran, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Memiliki Rencana Matang

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025). Foto wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Juwita kembali menyampaikan pembelaan pada sidang pembacaan duplik di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/2025) siang.

Terdakwa anggota TNI AL, Jumran melalui penasihat hukum Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem menyampaikan, tetap dengan pembelaan seperti pledoi sidang sebelumnya.

“Berbagai alasan kami sampaikan selaku penasihat hukum terdakwa dalam pledoi dan Oditurat Militer tetap menguraikan hal yang sama dengan tuntutan ditujukan dalam replik, maka kami tidak menanggapi, kembali tetap dalam pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dalam pendapat penasihat hukum, Letda Laut (H) Efan Tanaem menyebutkan, majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang diberikan Oditurat Militer kepada terdakwa terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Sidang Prajurit TNI AL Jumran, Kepala Otmil: Tindakan Terdakwa Jelas Direncanakan Matang

“Kami penasihat hukum berpendapat bahwa sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan atas dasar penyeimbang bahwa terdakwa tidak memiliki rencana yang matang maupun sistematis, spontan pada saat melakukan pelanggaran tindak pidana,” jelas dia.

Masih kata Efan Tanaem, pada unsur pembunuhan berencana harus memiliki unsur direncanakan terlebih dahulu.

Sedangkan terdakwa, sambung dia, datang ke Banjarmasin untuk menyelesaikan masalah sebab terdakwa terfoto oleh korban saat hanya menggunakan pakaian dalam saja.

“Kemudian seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat secara langsung tindak pidana tersebut terjadi, hanya mendengar keterangan dari orang lain maupun pengakuan dari terdakwa,” katanya.

Baca juga: Utami Sempat Bingung Pilih Jalur Alternatif, Warung Usaha Terimbas Sepi

Di sisi lain penasihat hukum Jumran mengakui bahwa terdakwa sempat merasa jengkel terhadap korban maupun keluarga korban terkait proses pengajuan pernikahan.

“Namun tidak boleh dikesampingkan bahwa korban melalui keluarga korban lah yang terus menerus menekan terdakwa, karena keluarga korban menganggap bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa,” sambung Efan.

Penasihat hukum meminta mejalis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP, tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.

Terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya ini pun dimaknai keluarga korban bahwasanya terdakwa tidak patut untuk dibela.

Baca juga: Hari Pertama Penutupan A Yani Km 31,5 Banjarbaru: Kasatlantas Minta Kendaraan Besar Hindari Jam Sibuk

Susi Anggraini, salah satu keluarga Juwita. Foto: wanda

Susi Anggraini mewakili keluarga korban Juwita berharap agar terdakwa diputus hukuman mati, sebab menurutnya hanya hukuman itu yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Menurut kami se keluarga pelaku itu tidak pantas untuk dibela. Semoga saja majelis hakim bisa mengambil putusan melebihi dari tuntutan,” tegas Susi Anggraini saat diwawancarai terpisah.

Apabila nanti putusan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, katanya pihak keluarga kembali akan merembukksn langkah selanjutnya bagaimana.

“Kita berdoa saja semoga majelis memutus hukuman mati, seadil-adilnya karena itu yang pantas buat dia,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca