HEADLINE
Bantahan Ketidaknetralan Aparat Birokrasi saat PSU, Begini Respon Penggugat di MK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tuduhan ketidaknetralan aparat birokrasi Camat, Lurah, RT, dan RW pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru direspon Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni menegaskan, apabila tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.
“Lihat nanti bagaimana (Sidang MK, red), kalau kami dituduh atau dapat merugikan kami, mungkin akan melakukan langkah hukum,” ujar Pj Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni usai konferensi pers, Jumat (16/5/2025) siang.
Pj sekda Banjarbaru menyatakan bahwa selama pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru menjunjung tinggi netralitas agar pemilihan berjalan berjalan dengan lancar dan aman.
Baca juga: Polres HSU Ungkap 15 Kasus Kejahatan Hasil Operasi Sikat Intan
“Banjarbaru jangan gaduh, jangan lagi berprasangka bahwa Camat dan Lurah itu mendukung kepada salah satu paslon,” tegas dia.
Sebagai pembina kepegawaian tertinggi di lingkungan Pemko Banjarbaru, dia dengan tegas membantah tuduhan dugaan ketidaknetralan aparat birokrasi dalam PSU 19 April lalu.

Aparat birokrasi Camat. Lurah, RT, dan RW membantah tuduhan ketidaknetralan disebut dalam sidang gugatan PSU Pilwali Banjarbaru. Foto: wanda
“Kami mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU untuk melaksanakan PSU. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” tuntasnya.
Baca juga: DPRD Kapuas Bersama Pansus 1 Konsultasi ke DPRD Bandung Barat
Dalam sidang gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, poin keempat menyebutkan mayoritas aparat birokrasi disebut-sebut dijadikan Tim Dozer -tim pemenangan paslon 01- yang seharusnya netral.
Poin tersebut beserta bukti-bukti dimuat oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru selaku pemohon gugatan di MK.
Menangapi bantahan tuduhan ketidaknetralan aparat birokrasi itu, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru langsung merespon.
“Itu hak mereka untuk mengklarifikasi, tapi salah satu parameter penilainya masyarakat yang sudah sangat banyak angkat bicara secara langsung kepada kami, ada surat pernyataan saksi-saksi jadi bukti, dan di komentar-komentar media sosial, itu juga jadi bukti selain grup WhatsApp yang sudah ditampilkan di MK,” ujar Ketua Tim Hukum Hanyar Dr Muhammad Pazri dalam keterangan yang diterima.
Baca juga: PUPR Kalsel Gelar In House Training Pengujian Material Konstruksi Tahun 2025
Kuasa hukum pemohon di MK ini berpendapat atas tuduhan itu, seharusnya para Ketua RT/RW se Kota Banjarbaru dikumpulkan untuk menyampaikan sikap bantahan dalil yang dimohonkan.
“Tim Hanyar punya bukti kuat. Mari nanti lebih lanjut kita buktikan bersama di MK,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026





