HEADLINE
Arab Saudi Sanksi Berat Pelanggar Izin Haji, Denda Rp446 Juta
Sanksi Deportasi ke Negara Asal dan Larangan Masuk ke Saudi 10 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Mulai Selasa (29/4/2025) hingga 10 Juni 2025, mereka yang tertangkap melanggar peraturan izin haji, termasuk pihak yang membantu pelanggaran tersebut, akan dikenai hukuman berat.
Kementerian menyatakan bahwa denda hingga SR (Saudi Riyal) 20.000 (sekitar Rp89 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap melakukan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji resmi. Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berupaya memasuki atau tinggal di Makkah dan area suci lainnya selama periode yang ditentukan.
Selain itu, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp446 juta) akan dijatuhkan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji, atau yang membantu mereka masuk dan tinggal di Makkah secara ilegal. Denda tersebut dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah individu yang dilindungi atau dibantu.
Baca juga: Perjalanan Menuju Usia ke-73 HSU
Sanksi yang sama berlaku bagi siapa pun yang mengangkut, menampung, atau menyediakan akomodasi, termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun tempat penampungan, bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk ke Makkah selama periode larangan.
Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa tindakan seperti menyembunyikan keberadaan pelanggar, memberi bantuan, atau memfasilitasi pelanggaran akan dikenai hukuman berlapis.
Untuk pelaku ilegal, baik penduduk tetap maupun mereka yang melebihi masa tinggal visa, yang kedapatan mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji, akan dikenai sanksi deportasi ke negara asal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga: Dispersip Banjar Gelar Lomba Perpustakaan, Ini Daftar Juaranya
Lebih lanjut, pengadilan Saudi juga diperintahkan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan secara ilegal (tanpa izin haji resmi) ke Makkah, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau pihak terkait lainnya. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





