HEADLINE
Sidang Korupsi PUPR Kalsel: Yulianti Ngaku Diperintah Atasan Loloskan Dua Pemberi Suap
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi (suap) proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlanjut di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (23/1/2025) pagi.
Majelis hakim memeriksa empat orang saksi yang terlibat dalam langsung dalam aliran uang suap.
Mereka adalah Ahmad Solhan -mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel-, Yulianti Erlynah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kalsel.
Kemudian Agustya Febry Andriani selaku Kepala Laboratorium Kontruksi Dinas PUPR Kalsel yang juga Plt Kabag Rumah Tangga Provinsi Kalsel. Dan seorang lagi bernama H Ahmad dari swasta.
Baca juga: Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah
Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor yang diduga menjadi terdakwa pemberi suap.
Keempat saksi merupakan orang-orang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pemberian gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024, serta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

Di persidangan, keempat saksi tidak dihadirkan secara langsung melainkan diperiksa melalui daring dari Lapas KPK di Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Kerahkan Personel Tangani Banjir
Majelis hakim yang diketuai Cahyono awalnya menanyakan identitas para saksi dan hubungan dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Saksi Yulianti Erlynah yang diperiksa pertama awalnya ditanya terkait tiga proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.
Ada pekerjaan proyek Samsat Terpadu di Gambut, dua proyek lain lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.
“Lapangan sepak bola nilai PAGU-nya sekitar Rp23,2 miliar, Samsat Terpadu Rp22,2 miliar, dan kolam renang Rp9,1 miliar,” ujar Yulianti.
Baca juga: Buron Kejari HSU Sejak 2014 Irwan Baramuli Ditangkap di Jakarta, Ini Kasusnya
Tiga proyek tersebut menggunakan sistem lelang aplikasi e-katalog yang dimiliki Pemprov Kalsel.
Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasan di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek tersebut.
“Saya diminta menghadap (Solhan) dan saya diperintahkan memasukkan tiga kegiatan tersebut untuk dilaksanakan oleh pak Sugeng dan pak Andi,” aku Yulianti.
Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel itu juga dicecar terkait pemberian uang fee proyek dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaksana kegiatan tiga proyek PUPR Kalsel.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebelumnya didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga: Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara20 jam yang laluTransformasi “SI PESAN PENA” HSU, Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Desa
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ




