DPRD KOTABARU
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat paripurna istimewa beragenda, pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih periode 2025-2030.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD, Senin (13/1/2025) itu juga berisi penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025.
Rapat paripurna DPRD Kotabaru itu mengumumkan hasil rapat pleno KPU Kotabaru yang menetapkan H Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam pilkada serentak 2024.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti memimpin rapat bersama Wakil Ketua Chairil Anwar dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala SKPD Lingkup Kotabaru.
Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
Dalam kesempatan itu juga berhadir Bupati Kotabaru terpilih Muhammad Rusli.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menyampaikan, rapat paripurna sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.

Baca juga: Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Astambul Seberang
Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari Senin, tanggal 13 Januari 2025,” ujar dia.
Berdasar Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024. Dengan perolehan suara sebanyak 72.088. (Kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
NASIONAL2 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma


