DPRD BANJARBARU
Raperda Produk Halal UMKM, Pansus Target Selesai Februari 2025
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Raperda produk halal diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal yang diakui, sehingga bisa diterima dengan lebih luas di pasar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru, Ir Syamsuri mengungkapkan, hingga saat ini pembahasan sudah berlangsung melalui dua rapat internal dan satu rapat dengan dinas terkait.
Rencananya, dalam rapat ketiga, pembahasan substansi terkait akan semakin mendalam, melibatkan dinas terkait serta melakukan studi banding ke daerah lain.
Menurutnya nanti pihaknya akan mengadopsi beberapa elemen dari Perda yang ada di daerah lain sebagai bahan pembanding, salah satunya dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengeluarkan Perda serupa pada 2024. Bertujuan untuk memperkaya substansi dan memastikan Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan UMKM.
“Melalui Perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM dengan memberikan kemudahan, atau bahkan dispensasi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Syamsuri.
Wakil rakyat ini berharap produk UMKM yang telah dibina oleh pemerintah dapat masuk ke pasar dengan lebih mudah dan memiliki daya saing lebih tinggi.
“Kami memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan biaya transaksi, serta memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi standar halal yang diakui. Adanya Perda ini kami ingin mempermudah proses ini, terutama bagi pelaku usaha mikro yang mungkin kesulitan dengan biaya dan administrasi yang rumit,” lanjutnya.
Baca juga: Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya
Meski ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, kemungkinan besar proses ini akan berlangsung hingga awal tahun depan.
“Kami akan berusaha secepat mungkin, mungkin pada Februari 2025, Perda ini sudah bisa dilaksanakan,” katanya
Dalam perumusan Raperda tersebut, Syamsuri menegaskan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, Disperindag, serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan keberhasilan implementasi Perda ini. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final


