pilkada 2024
Mulai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan se Kota Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Banjarbaru dilanjutkan pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, rata-rata kecamatan di Kota Banjarbaru hari ini serentak memulai proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Sabtu (30/11/2024).
“Tahapan ini memerlukan waktu 1-2 hari bisa saja selesai, karena tidak banyak kotak pada Pilkada ini,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat diwawancarai, Sabtu (30/11/2024) siang.

Dalam proses, Dahtiar menjelaskan, PPK dan PPS yang melakukan rekapitulasi ini mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18.
“Rekapitulasi ini berjenjang nanti kalau sudah selesai kecamatan akan berlanjut rekapituasi dan juga rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kota,” jelas dia.
Terkait dengan mekanisme perhitungan dan juga penentuan pemenang menurut Dahtiar, KPU perlu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa berdasakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 menegaskan Pilwali Banjarbaru tidak menerapkan skema kotak kosong.
Baca juga: Dipesan Seseorang, Karangan Bunga Ucapan Kemenangan Demokrasi di Depan Balai Kota Banjarbaru
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 jelas di Kota Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong tapi perhitungan untuk satu paslon,” ungkap dia.
“Oleh karena itu berapa pun hasilnya nanti itu akan dihitung,” sambungnya.
Tak hanya itu, kata Dahtiar juga perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dengan surat suara tidak sah itu dibagi atas beberapa varian.
Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Denny Indrayana Cs Siapkan Gugatan Hasil Pilwali Banjarbaru ke MK
“Jadi bukan berarti bahwa surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam variannya itu ada surat suara yang dicoblos untuk kedua paslon kemudian ada yg tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicoret coret, hingga ada yang mencoblos tidak mengenai kolom,” jelasnya.
Adanya beberapa varian surat suara ini katanya membuat tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





