Kabupaten Banjar
Pemkab Banjar Laksanakan Rakor Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Kamis (14/11/2024) siang.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zulyadaini yang membuka kegiatan itu berharap kepada penerima dapat menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024 dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Zulyadaini menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah dengan transparan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Roy Rizali Anwar Jabat Plh Gubernur Kalsel

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan, hibah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Banjar.
Melalui hibah ini, pemda berharap dapat memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, baik dari segi keagamaan, sosial, maupun kesejahteraan masyarakat.
Namun, lanjut Zul, penting untuk diingat bahwa penerimaan hibah bukanlah hak yang bersifat wajib dan mengikat. Hibah ini merupakan bantuan yang diberikan berdasar pertimbangan keuangan daerah dan kebutuhan program, dengan tujuan untuk memacu kemandirian lembaga penerima.
“Karena itu lembaga atau organisasi masyarakat yang menerima dana hibah tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah daerah, mengingat keterbatasan anggaran,” jelas dia.
Baca juga: Kejari Banjarbaru Musnahkan Narkotika dan Miras Barbuk Agustus-Oktober 2024

Para penerima hibah, katanya, wajib menggunakan dana ini secara bijaksana dan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama.
Penggunaannya hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan yang tercantum dalam NPHD, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar kesepakatan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, setiap penerima hibah berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Baca juga: Pelihara Kesehatan Gigi dan Mulut Penderita Diabetes Mellitus Melalui Strategi GULOH – CISAR
“Laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tutup dia.
Narasumber kegiatan Nur Aini Kasubid Akuntansi dan Bendahara BPKAD Banjar, Min’ Am Naqi Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Banjar. Dihadiri 24 penerima hibah berasal dari badan, lembaga, Badan, yayasan, ponpes, masjid dan musala. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
Hukum3 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluSinergi Pemkab Kapuas – Balai Jalan Nasional Benahi Jalan Meranti
-
HEADLINE2 hari yang laluHadapi Libur Lebaran, Tahura Sultan Adam Siagakan Personel dan Ambulans




