kriminal banjarbaru
Ngaku Wartawan, Lelaki di Banjarbaru Dibekuk Polisi Edarkan Sabu dan Somadril
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru membekuk seorang lelaki yang mengaku sebagai wartawan edarkan narkoba di wilayah hukum Banjarbaru.
Lelaki berinisial AAA (24) ditangkap pada Rabu (10/07/2024) malam di kediamannya Jalan Al Jafri, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kepada polisi tersangka mengaku bekerja sebagai wartawan di salah satu media online alias siber.
Baca juga: Aksi Solidaritas BEM Se Kalsel Sikapi Kematian Afif Maulana
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, AAA diduga menjual narkoba jenis sabu dan obat somadril -nama generiknya carisoprodol-.
Sekadar diketahui, somadril merupakan obat anti nyeri dan masuk dalam golongan obat keras yang kerap disalahgunakan.
“Informasi yang masuk dari laporan masyarakat menyebutkan tersangka sering menjual sabu dan somadril (carisoprodol),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Kamis (11/7/2024) siang.
Baca juga: Komitmen Wali Kota Aditya Dukungan Program Peningkatan Kualitas Keluarga di Cempaka
Hasil penyelidikan polisi mendatangi kediaman AAA, mendapati barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi sabu 0,04 gram dan 43 butir obat somadril.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu batang pipet kaca terdapat sisa sabu yang digabungkan dengan sedotan plastik warna hijau.
Dalam penggeledahan itu juga polisi menemukan alat bukti berupa selembar plastik klip terdapat sisa sabu, sebuah korek api gas, dan selembar plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu alias bong siap pakai. Barang bukti lain seperti kantong plastik warna biru dan hitam, jaket abu-abu, dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Kepala Bappedalitbang Banjar Imbau ASN dan PPPK Tak Pakai Gas 3 Kilogram
“Setelah semua alat bukti terkumpul, kemudian langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” jelas dia.
Lelaki yang mengaku wartawan pengedar narkoba tersebut terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” pungkas AKP Syahruji. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai






