HEADLINE
Tak Berizin ‘Memakan’ Garis Sempadan, Bangunan di Liang Anggang Dibongkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Deretan bangunan tempat usaha tak memiliki izin di Jalan Pelita 5, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, dibongkar tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot Banjarbaru, Kamis (20/6/2024) siang.
Total ada dua buah bangunan toko dengan berbahan beton, dimana satu bangunan memiliki delapan pintu.
Pantauan Kanalkalimantan.com, bangunan toko setengah jadi tersebut belum pernah digunakan untuk melakukan usaha. Bangunan itu pun dirobohkan oleh petugas gabungan menggunakan alat ekskavator.
Baca juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Diberi Wewenang Tutup Layanan Transaksi Top Up Game Online
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman yang memimpin eksekusi perobohan bangunan mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena memang tidak mengantongi perizinan dari pemerintah kota yakni tidak memiliki PBG dan tidak memenuhi syarat terkait sempadan jalan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, di lokasi pembongkaran, Kamis (20/6/2024) siang.
Bahkan bukan hanya karena izin, namun pemilik bangunan telah mendirikan bangunan dengan tidak memenuhi persyaratan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sebelum pembongkaran, kata Dayat, Satpol PP telah memberikan peringatan dan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk menaati sepadan jalan dan kemudian melengkapi izinnya. Namun tak kunjung ditanggapi.
“Kita sudah melaksanakan SOP, mulai dari Disperkim yang telah memberikan surat peringatan (SP) satu dua dan tiga, kemudian dilanjutkan SP dari kami, tapi tidak ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan,” ungkapnya.
Baca juga: Konvoi Geng Motor Bawa Sajam, 11 Remaja di Banjarmasin Diciduk Polisi
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru terkait pembongkaran dan penertiban bangunan tak berizin juga sudah dikeluarkan pada Februari 2024 lalu.

Tidak memiliki izin dan melewati garis sempadan bangunan dirobohkan petugas gabungan. Foto: wanda
“Sesuai SOP kita mengacu pada SK Wali Kota di bulan Februari untuk pembongkaran dan penertiban bangunan ini, termasuk dengan diberikannya surat peringatan sejak Februari itu, seharusnya waktu untuk pemilik melengkapi izin bangunannya cukup panjang,” jelas dia.
Masih menurut Kasatpol PP Banjarbaru pemilik bangunan lebih dahulu mendirikan bangunan sebelum menyelesaikan proses perizinan.
Baca juga: Pembongkaran Kandang Babi Mundur, Pemko Banjarbaru Tambah Waktu Sebulan
“Ada upaya dari pemilik bangunan untuk mengurus izinnya, namun karena memang bangunan ini tidak memenuhi garis sempadan, sehingga tentu izinnya juga terkendala,” sambungnya.
Sehari sebelum penertiban, kata dia, petugas kembali mengirimkan pemberitahuan agar pemilik bangunan dapat mengamankan material atau barang berharga dalam bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE19 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





