Pemilu 2024
Hari Terakhir Warga Urus Pindah Memilih di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Silih berganti warga berdatangan ke kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada hari terakhir pelayanan pindah memilih, Rabu (7/2/2024) siang.
Warga yang datang ingin pindah memilih itu segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memenuhi hak pilih dalam Pemilu 2024.
KPU Banjarbaru membuka jam pelayanan pengurusan hingga Rabu (7/2/2024) malam, tepatnya berakhir di pukul 23.00 Wita.
Baca juga: KPU Banjarbaru Masih Tunggu Sisa Surat Suara

Junaidi, warga Kabupaten Barito Kuala saat mengurus pindah memilih di kantor KPU Kota Banjarbaru. Foto: wanda
Warga yang datang untuk pindah memilih ada yang dari luar kota dan ada juga berasal dari luar provinsi, seperti Kabupaten Barito Kuala, Pontianak, Kalbar hingga Bali.
Seperti yang dilakukan Junaidi. Warga beralamat Kabupaten Barito Kuala itu berniat melakukan pencoblosan di wilayah tempat ia ditugaskan bekerja yakni Banjarbaru.
“Saya mengurus pindah memilih dikarenakan saya yang dari Barito Kuala sedang diberikan amanah untuk bertugas di Kota Banjarbaru,” ujar Junaidi kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (7/2/2024) sore.
Baca juga: Waspada Waktu Rawan Kecurangan di TPS, Ini Menurut Tim DKPP Kalsel
Karena saat hari H pencoblosan ia tak bisa pulang dan masih bertugas di Banjarbaru, ia pun mengaku tak ingin kehilangan hak suaranya begitu saja.
“Kita sebagai rakyat dan sekaligus juga anak muda pasti ingin menyampaikan hak suara kita sendiri dalam ajang Pemilu 2024 ini,” ungkap dia.
Junaidi menjelaskan proses pengurusan DPTb ini tidak lah sulit dan cukup cepat. Warga pun hanya diminta memastikan namanya ada di website KPU sebegai pemilih.
Baca juga: Kasus Korupsi 30 iPad DPRD Banjarbaru: Penyedia Divonis 3 Tahun Penjara
Kemudian melengkapi beberapa persyaratan yang dibawa, seperti fotocopy e-KTP dan surat keterangan bekerja.
“Kita membawa surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansi untuk dilampirkan serta ada fotocopy e-KTP, sekalian dilampirkan fotocopy id card karyawan,” sebut Junaidi.
Baca juga: Ini Rincian Gaji Petugas KPPS dan Uang Operasional TPS

Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana mengatakan, nama-nama pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dipastikan mendapatkan hak suara pada hari pencoblosan.
“Masing-masing TPS sudah kita lebihkan 2 persen surat suara, kalau habis di TPS satu bisa bergeser ke TPS lain, jika habis lagi bergeser lagi untuk pemilih DPTb begitu seterusnya,” jelas Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana.
Baca juga: Buka Pembinaan Tata Kelola ASN di Pemkab Banjar Ini Harapan Saidi Mansyur
Namun, Rozy menyatakan bahwa kemungkinan surat suara kurang sangatlah kecil, sebab sudah diatur jadwal pencoblosan untuk setiap jenis pemilih.
“Insya Allah tidak mungkin kekurangan untuk surat suara, karena DPT sudah dijadwalkan memilih dari jam 07.00 Wita sampai berakhirnya pukul 13.00 Wita,” sebut Rozy.
Baca juga: Janji Kawal Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Pasak Telawang
Begitu dengan DPTb, sambung dia, yang dijadwalkan mulai mencoblos pukul 11.00 usai DPT selesai.
Termasuk surat suara DPK yang diantisipasi kekurangannya melalui melalui pengaturan waktu mencoblos oleh KPU RI di mulai pukul 12.00 – 13.00 Wita. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE14 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





