Kabupaten Banjar
DKUMPP Datangi 3 SPBU di Kertak Hanyar dan Gambut
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan pengawasan dan tera pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina), di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Senin (11/12/2023) pagi.
Kegiatan itu dilakukan menjelang peringatan Natal dan tahun baru (Nataru).
Tiga SPBU tersebut adalah SPBU COCO 63.706.02 dan SPBU COCO 64.706.05 di Kecamatan Gambut serta SPBU COCO 61.706.01 di Kertak Hanyar.
Baca juga: Dilema Kenaikan Dana CSR Batu Bara vs Ancaman Kesehatan Warga
Di sela kegiatan Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati menjelaskan, kegiatan merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen masyarakat Kabupaten Banjar.
Ada dua kegiatan pengawasan yang dilakukan 5 – 15 Desember 2023, yaitu pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan pengawasan volume ukur BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Banjar.
“Kita bekerjasama dengan para penyidik dari Polres Banjar dan pengawas dari Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan, kita ingin memastikan hak-hak konsumen kita terlindungi dengan baik dan memastikan volume pada alat ukur, kemudian memastikan tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkap Kencana.
Baca juga: Truk Bermuatan Crane Terjebak di Jembatan, Satu Lajur Jalan Kolonel Sugiono Ditutup
Untuk tahun ini lanjut Kencana, BDKT juga sudah dilaksanakan dua kali pengawasan, dengan tujuan ingin memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat baik label, isi dan masa kadaluarsanya bisa dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.
Sementara Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan, hasil dari pemeriksaan di tiga SPBU COCO semua alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungan standar alat ukur.
“Jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka langkah awal akan dilakukan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut kemudian jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih juga ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” jelas dia.
Baca juga: Serahkan Sepeda Motor untuk Pembakal, Ini Pesan Bupati Banjar
Ahmad Yani menambahkan, standar dari SPBU adalah plus minus 0,5 persen atau plus minus 100 ml, dan hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran, dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur yang ditentukan.
Selain Kepala DKUMPP dan pihak dari Balai Sertifikasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan juga menyertakan penyidik dari Polres Banjar. (kanalkalimantan.com/diskominfobanjar/kk)
Reporter : kk
Editor : Dhani
-
PEMILU 202415 jam yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun
-
OBITUARI2 hari yang lalu
Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi