HEADLINE
Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaku usaha kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/11/2023) siang.
Seorang wanita berinisial DD sekaligus staf di kafe tersebut didenda Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan harus mengganti dengan kurungan selama 10 hari.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, DD menjalani sidang sendiri karena menjual minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarbaru.
Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

“Hasil persidangan menyatakan terdakwa DD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual,” katanya.
Yanto mengungkapkan razia pertama itu berlangsung pada Rabu (25/10/2023) malam. Petugas menyisir kafe yang beralamat di Jalan Trikora di seberang Rumah Sakit Idaman Banjarbaru yang ditengarai menjual miras.
Hasilnya, didapati ratusan botol miras yang diamankan sebagai barang bukti, dengan kesepakatan yang diperoleh bahwa pihaknya tidak lagi menjual miras.
Baca juga: Kalsel Tertinggi Kelima Indeks Kerawanan Kampanye Pemilu 2024

Namun, hal itu juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha, yang mana kafe tersebut kembali kedapatan menjual miras saat diperiksa oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru pada Jumat (27/10/2023).
Karena masih melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, Pemko Banjarbaru kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) keesokan harinya, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Wali Kota Banjarbaru Distribusikan Bantuan Beras dan DKP3 Gelar Pasar Murah
Usai menyita hingga SP 1, petugas Satpol PP kemudian membawa kasus ini sampai ke pengadilan untuk diputuskan.
Sementara itu, bangunan kafe yang diberi nama Kafe Avatar itu terpantau pada Kamis malam (2/11/2023) tertutup rapat. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE2 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLomba Desain Sasirangan Pewarna Alam di Mess L Banjarbaru
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas


