Kriminal Martapura
Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dibekuk jajaran Resmob Polres Banjar, akibata melakukan penganiayaan pada Senin (8/5/2023) lalu.
Peristiwa terjadi sekira pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan RT 06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Tim Resmob menetapkan Zulkifli (45) sebagai pelaku penganiayaan Rahman, kakek berumur 63 tahun.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, kejadian ini dilaporkan seorang perempuan bernama Zulfa.
“Kejadian berawal ketika pelapor yakni Zulfa dihubungi melalui handphone oleh keluarga korban bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap kakek Rahman,” ujar AKP H Suwarji, Senin (22/5/2023) siang.
Baca juga: Turun di 10 Cabor POPDA 2023, Kontingen Banjarbaru Berkekuatan 184 Orang
Mengetahui kabar itu, Zulfa pun langsung mendatangi rumah kakek Rahman dan mendapati kakek Ramhan sudah terlilit perban akibat luka.
“Luka terdapat di telinga sebelah kiri dan di bagian leher sebelah kiri,” sebutnya.
Melalui keterangan saksi didapati kakek Rahman sempat teriak meminta tolong saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
Saksi yang mendengar suara itu langsung memeriksa keadaan kakak Rahman dan membawanya ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan.
“Atas kejadian itu lah pelapor merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polres Banjar,” sambungnya.
Baca juga: 9 Pejabat di Pemkab Banjar Ikuti Pelantikan Susulan
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Polres Banjar, dipimpin oleh Kanit Pidana Umum Polres Banjar Ipda Muh firman beserta petugas Polsek Mataraman berhasil menangkap Zulkifli.
“Pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah yang ada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Banjar untuk memproses hukumannya. Atas perbuatannya juga pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/wanda).
Reporter: wanda
Editor: cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
HEADLINE5 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara