Kriminal Martapura
Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dibekuk jajaran Resmob Polres Banjar, akibata melakukan penganiayaan pada Senin (8/5/2023) lalu.
Peristiwa terjadi sekira pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan RT 06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Tim Resmob menetapkan Zulkifli (45) sebagai pelaku penganiayaan Rahman, kakek berumur 63 tahun.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, kejadian ini dilaporkan seorang perempuan bernama Zulfa.
“Kejadian berawal ketika pelapor yakni Zulfa dihubungi melalui handphone oleh keluarga korban bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap kakek Rahman,” ujar AKP H Suwarji, Senin (22/5/2023) siang.
Baca juga: Turun di 10 Cabor POPDA 2023, Kontingen Banjarbaru Berkekuatan 184 Orang
Mengetahui kabar itu, Zulfa pun langsung mendatangi rumah kakek Rahman dan mendapati kakek Ramhan sudah terlilit perban akibat luka.
“Luka terdapat di telinga sebelah kiri dan di bagian leher sebelah kiri,” sebutnya.
Melalui keterangan saksi didapati kakek Rahman sempat teriak meminta tolong saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
Saksi yang mendengar suara itu langsung memeriksa keadaan kakak Rahman dan membawanya ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan.
“Atas kejadian itu lah pelapor merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polres Banjar,” sambungnya.
Baca juga: 9 Pejabat di Pemkab Banjar Ikuti Pelantikan Susulan
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Polres Banjar, dipimpin oleh Kanit Pidana Umum Polres Banjar Ipda Muh firman beserta petugas Polsek Mataraman berhasil menangkap Zulkifli.
“Pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah yang ada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Banjar untuk memproses hukumannya. Atas perbuatannya juga pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/wanda).
Reporter: wanda
Editor: cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026
-
Komunitas22 jam yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal





