Kota Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Sosialiasi Penyusunan LPPD, Ini Kata Wali Kota Ibnu Sina
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di aula Kayuh Baimbai, Senin (16/1/2023).
Selain itu juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi LKPJ (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) di Pemko Banjarmasin tahun anggaran 2021 dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dihadiri Sekda Kota Banjarmasin, Kepala Bagian Pemerintah, dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Wali Kota Ibnu Sina mengatakan, LPPD menjadi penting karena sebagai penilaian pemerintah pusat terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun.
Baca juga : Terungkap! Perempuan Dibunuh Dibuang di Gorong-Gorong, Begini Pengakuan Tersangka di Polres Kotabaru
“Hari ini kita sosialisasi LPPD, merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintahan kepada pemerintah pusat, kepada DPRD nanti juga disampaikan,” ujar Ibnu Sina.
“Kalau kepada masyarakat nanti disampaikan dalam bentuk ringkasan,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini mengatakan, LPPD merupakan raport kepala daerah yang menjadi penilaian pemerintah pusat.
Wali Kota ingin memastikan kinerja Pemko Banjarmasin di tahun 2022 dapat terdokumentasi dengan baik yang dilaporkan dalam bentuk LPPD.
Kepala Bagian Pemerintah Ryan Utama mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada organisasi pemerintah daerah terkait penyusunan LPPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020.
Baca juga : Rumah Yatim di Mentaos Banjarbaru Berhenti Total, Pengelola Meringkuk di Penjara
Penyusunan LPPD adalah proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
“Kita berharap dengan digelarnya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman penyampaian laporan yang sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 18,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis2 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa