Kota Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Sosialiasi Penyusunan LPPD, Ini Kata Wali Kota Ibnu Sina
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di aula Kayuh Baimbai, Senin (16/1/2023).
Selain itu juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi LKPJ (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) di Pemko Banjarmasin tahun anggaran 2021 dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Kegiatan dibuka Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dihadiri Sekda Kota Banjarmasin, Kepala Bagian Pemerintah, dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Wali Kota Ibnu Sina mengatakan, LPPD menjadi penting karena sebagai penilaian pemerintah pusat terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun.
Baca juga : Terungkap! Perempuan Dibunuh Dibuang di Gorong-Gorong, Begini Pengakuan Tersangka di Polres Kotabaru
“Hari ini kita sosialisasi LPPD, merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintahan kepada pemerintah pusat, kepada DPRD nanti juga disampaikan,” ujar Ibnu Sina.
“Kalau kepada masyarakat nanti disampaikan dalam bentuk ringkasan,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini mengatakan, LPPD merupakan raport kepala daerah yang menjadi penilaian pemerintah pusat.
Wali Kota ingin memastikan kinerja Pemko Banjarmasin di tahun 2022 dapat terdokumentasi dengan baik yang dilaporkan dalam bentuk LPPD.
Kepala Bagian Pemerintah Ryan Utama mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada organisasi pemerintah daerah terkait penyusunan LPPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020.
Baca juga : Rumah Yatim di Mentaos Banjarbaru Berhenti Total, Pengelola Meringkuk di Penjara
Penyusunan LPPD adalah proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
“Kita berharap dengan digelarnya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman penyampaian laporan yang sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 18,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluManipulasi Batu Bara ke PLTU Diusut Polri, Belum Ada Tersangka
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLaboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel Raih Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Resmikan Demplot Tanaman Obat Hutan
-
Pendidikan2 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWarga Desa Pulau Kaladan Kompak Kumpulkan Donasi


