HEADLINE
Berada di Jalur Hijau, Bangunan Liar dan Warung Jablai Dibongkar Tanpa Ganti Rugi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembongkaran paksa bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tanpa ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Sedikitnya 75 bangunan liar dan warung jablai tersebit dibongkar menggunakan satu buah alat berat dan secara manual anggota Satpol PP Banjarbaru, Senin (2/1/2023) pagi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Muriani mengatakan, pembongkaran ini akan dimaksimalkan dengan alat berat dan tenaga manusia yang tersedia.
Baca juga: BREAKING NEWS. Pembongkaran Bangunan Liar dan Warung Jablai di Lianganggang
“Kita maksimalkan yang ada, kalau tidak baru kita menambah alat,” ujarnya di lokasi pembongkaran kepada Kanalkalimantan.com.
Pembersihan ini dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembongkaran dan akan dibenahi secara bertahap.
“Tali asih tidak ada, karena bangunan ini ilegal alias liar,” ungkapnya.

Bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan akhirnya dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Senin (2/1/2023) pagi. Foto: ibnu
Adapun bangunan yang berada di jalur hijau, kata Muriani, harus mundur dari bahu jalan. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau hanya taman.
Baca juga: Terlibat Laka Maut, Pengemudi Ojek Online di Banjarmasin Meninggal di Tempat
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai ini sudah melalui surat teguran 1, 2 dan 3.
“Ada sebagian warga yang membersihkan sendiri, yang belum dibongkar dibersihkan dan diangkut ke TPA,” katanya.
Bangunan liar dan warung jablai ini, kata Sekda Banjarbaru, akan dibersihakn semuanya menggunakan alat berat yang ada, kalau kurang akan ditambah. “Semuanya akan dirobohkan hari ini,” tegasnya.
Puluhan bangunan semi permanen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE3 hari yang laluMafia BBM ‘Larikan’ Solar ke Tambang, Sopir Angkutan Logistik Berteriak
-
Budaya2 hari yang laluPerjuangan Panjang Penghasil Kayu Manis dari Meratus, 6-7 Tahun Baru Panen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTurnamen Pickleball se Kalsel di Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Hadiri Penandatangan Kontrak Swakelola Program Cetak Sawah





