Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Pembongkaran Bangunan Liar dan Warung Jablai di Lianganggang

Diterbitkan

pada

Bangunan liar dan warung jablai di simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan akhirnya dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Senin (2/1/2023) pagi. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, akhirnya dibongkar paksa petugas, Senin (2/1/2023) pagi.

Pembongkaran paksa ini menyusul 30 hari setelah surat peringatan ke-3 dilayangkan Pemko Banjarbaru pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Pantauan Kanalkalimantan.com di lokasi, pembongkaran ini dilakukan menggunanakan sebuah alat berat dan secara manual. Sudah 70 persen dari 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK memang sudah terlihat dibongkar oleh para pemilik sendiri.

 

 

Baca juga: Wajah Baru Balai Kota Banjarbaru, Begini Penampakannya di 2023

Sementara, bangunan lainnya masih nampak berdiri dan mulai dibongkar oleh Pemko Banjarbaru.

Salah satu pemilik bangunan, Pa’de Zainal yang sehari-hari bekerja di bengkel mengatakan menerima saja ketentuan yang diberikan oleh Pemko Banjarbaru. Menurut dirinya, ia sudah cukup membuka tempat kerja di sekitar situ.

“Kita menerima secara pribadi, 12 tahun di sini sudah bisa menyekolahkan 3 anak hingga kuliah,” akunya.

Padahal kata Pa’de Zainal, warungnya tidak berhubungan dengan warung jablai dan sebagainya.

“Kita hanya kena imbasnya,” katanya.

Baca juga: Terlibat Laka Maut, Pengemudi Ojek Online di Banjarmasin Meninggal di Tempat

Berbeda dengan Pa’de Zainal, Ardiansyah mengharapkan adanya ganti rugi dari pemerintah setelah pembongkaran ini. Sebab, dirinya bingung ingin membuka bengkel di tempat lain.

“Ya kita hanya bisa pasrah,” ungkapnya.

Masih kata Ardiansyah, peralat bengkel sudah diletakkan di rumahnya di Paramuan. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->