HEADLINE
Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Toko Modern Ditutup Pemkab Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu menutup sejumlah gerai ritel modern di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/2/2022) siang.
Ritel modern yang disegel kali ini diantaranya Indomaret di jalan Kuranji Desa Sarigadung, gerai Indomaret di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,2 Desa Baroqah, dan Indomaret yang ada di Jalan Raya Kodeco, Desa Gunung Antasari.
Sementara kegiatan DKUMP2 Tanbu melibatkan Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Bagian Perekonomian, Dinas PUPR, serta Kecamatan Simpang Empat.
Kepala DKUMP2 Tanbu, H Denny Harianto mengatakan, penutupan dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin, namun sudah beroperasional.

Baca juga : Armada Literasi Menjangkau Tanbu, Kadispersip: Kita Kurang Mendekatkan Buku ke Anak-anak
Selain itu disebutkannya, ketiga gerai ritel modern yang ditutup sebelumnya sudah diberi teguran keras dan sanksi administratif. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.
“Dalam penertiban ini, kami tidak ingin ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semaunya mendirikan atau membuat usaha di wilayah Tanah Bumbu,” tegas H Denny.
Ia memastikan aksi penertiban akan berlanjut ke semua toko ritel modern, agar dapat memberikan contoh terkait perizinan bagi para pelaku usaha. Karena semua toko modern dan seluruh sektor usaha di Tanbu harus memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha, sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelas H Denny.
Baca juga : Jelang Porprov Kalsel 2022, Ini Harapan Ketua KONI HSU ke Diskominfo
Memang diakuinya, keberadaan toko modern ada dampak positifnya. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah tempat toko modern itu berada.
Dampak negatif diakui dirasakan sebagian pedagang kecil yang keberatan, karena keberadaan toko modern dianggap mematikan usaha kelontongan warga.
“Oleh karena itu, di setiap kecamatan memang toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat. Harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan ritel yang ada sekitarnya, kalau mereka pedagang ritel merasa tidak masalah, ya silahkan,” pungkas H Denny. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE1 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya





