Kabupaten Kapuas
Tiga Penjual Miras di Kapuas Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Personel Polres Kapuas mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam razia itu berhasil diamankan ratusan botol miras tanpa izin beserta tiga pelaku dari tiga tempat kejadian perkara berbeda, Senin (29/11/2021).
Lelaki dengan inisial RH (48) diamankan bersama barang bukti miras jenis arak putih 48 botol, di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kapuas.
SU, lelaki (42) ditangkap petugas di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan 72 botol barang bukti miras jenis arak putih.
Baca juga : Ary Egahni: Generasi Muda Berkewajibkan Wujudkan Empat Pilar Kebangsaan
Polisi juga mengamankan SH (52) berikut 53 botol minuman berakohol jenis arak putih tanpa merek. SH diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
“Penjual sebanyak 3 orang tersebut tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Selasa (30/11/2021).
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lanjut Iptu Subandi, pelaku melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pemkab Kapuas.
“Kami imbau kepada warga tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar aturan. Selain itu, miras juga membahayakan bagi kesehatan,” pungkas Kasat Narkoba. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda





