Kabupaten Kapuas
Tiga Penjual Miras di Kapuas Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Personel Polres Kapuas mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam razia itu berhasil diamankan ratusan botol miras tanpa izin beserta tiga pelaku dari tiga tempat kejadian perkara berbeda, Senin (29/11/2021).
Lelaki dengan inisial RH (48) diamankan bersama barang bukti miras jenis arak putih 48 botol, di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kapuas.
SU, lelaki (42) ditangkap petugas di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan 72 botol barang bukti miras jenis arak putih.
Baca juga : Ary Egahni: Generasi Muda Berkewajibkan Wujudkan Empat Pilar Kebangsaan
Polisi juga mengamankan SH (52) berikut 53 botol minuman berakohol jenis arak putih tanpa merek. SH diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
“Penjual sebanyak 3 orang tersebut tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Selasa (30/11/2021).
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lanjut Iptu Subandi, pelaku melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pemkab Kapuas.
“Kami imbau kepada warga tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar aturan. Selain itu, miras juga membahayakan bagi kesehatan,” pungkas Kasat Narkoba. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kabupaten Banjar21 jam yang laluEnam Relawan Pemadam Karhutla Dilarikan ke RSUD saat Bertugas, Bupati Banjar Pastikan Pengobatan Gratis
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu50 Peserta Ikuti Bimtek Focal Point Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluGrup Sinoman Hadrah Al-Fatah Banjarmasin Pertahankan Gelar Juara di Festival Budaya Banjar 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B



