HEADLINE
MULAI BESOK. Bandara Internasional Syamsudin Noor Berlakukan Syarat Wajib Vaksin dan PCR
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan baru akan berlaku bagi calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, mulai Senin (5/7/2021). Yakni setiap calon penumpang dari atau menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan dokumen telah divaksin Covid-19 serta hasil negatif tes PCR.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerapan aturan baru tersebut disampaikan Stake Holder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor. Ia mengatakan, langkah itu bagian dari tindaklanjut pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Aturan mulai dilaksanakan Senin (5/7/2021) karena perlu persiapan-persiapan matang dalam penerapannya agar semua berjalan lancar,” terangnya.
Baca juga: Perkelahian di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Berujung Pengroyokan Junaidi
Sebagaimana tertuang pada poin 3 SE Kemenhub No 43 tahun 2021, dicantumkan bahwa untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Terkait kebijakan baru tersebut, Rahmad, calon penumpang yang ditemui di Bandara mengatakan sepakat karena demi kepentingan penumpang sendiri.
“Kalau saya pribadi mendukung. Di samping karena kami sudah melakukan vaksin, sehingga tidak masalah. Namun tentu penerapannya harus disertai dengan persiapan dari pihak pelaksana seperti bandara dan instansi terkait. Sebab ini sering tidak sinkron,” katanya.
Rahmad berharap, kebijakan itu lebih disosialisasi agar calon penumpang bisa menyiapkan persyaratan sebelum terbang. (kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter: dewi
Editor: cell
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluProduk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus


